Bupati Tetapkan Kabupaten Serang Tanggap Darurat Bencana Kekeringan
BISNISBANTEN.COM- Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menetapkan keputusan Nomor 360/Kep.467-Huk.BPBD/2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Serang, menyusul dampak kekeringan, krisis air bersih, dan kemarau berkepanjangan.
Keputusan ditetapkan Bupati atas situasi kondisi sejumlah kecamatan dan desa yang terdampak kemarau dan El Nino, serta adanya bencana kekeringan dan krisis air bersih yang berdampak pada kondisi sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Diungkapkan Tatu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang sudah menggelar rapat bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Sosial (Dinsos), Badan Meterorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Albantani, dan sejumlah pemerintah kecamatan untuk membahas dampak kemarau dan El Nino di Kabupaten Serang, yang kemudian BPBD melakukan asesmen terhadap kecamatan dan desa yang saat ini mengalami kekeringan dan krisis air bersih. Berdasarkan laporan BPBD, kata Tatu, kondisi kekeringan dan krisis air bersih saat ini di Kabupaten Serang semakin meluas.
“Alhamdulillah, BPBD sudah selesai asesmen data dan kita bisa menetapkan tanggap darurat bencana,” ungkap Tatu kepada awak media di Pendopo Bupati Serang, Senin (11/9/2023).
Kata Tatu, pihaknya sudah melakukan penanganan bencana dibantu Palang Merah Indonesia (PMI) dan sejumlah perusahaan, seperti PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). Namun, menurut Tatu, masih perlu penanganan optimal agar masyarakat terdampak bencana kekeringan dan krisis air bisa dibantu maksimal.
“Insya Allah setelah ini lancar, kami Pemda bisa turun maksimal,” tegas politisi Golkar ini.
Seperti diketahui, BMKG sudah mengeluarkan peringatan dini bencana kekeringan di wilayah Indonesia yang terbagi dalam tiga kategori, yakni Waspada, Siaga, dan Awas. Bahkan sembilan provinsi kini berstatus Awas, salah satunya Provinsi Banten. BMKG menyebut dampak El Nino di Indonesia terasa kuat pada musim kemarau sejak Juli, Agustus, September, Oktober dan diprediksi bisa bertahan hingga Februari 2024. Sementara menurut data BPBD Kabupaten Serang, ada 35 desa di 9 kecamatan yang mengalami krisis air bersih akibat kekeringan. Data diambil sejak 1 Agustus hingga 11 September 2023.
Terpisah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Nanang Supriyatna mengatakan, tanggap darurat bencana ditetapkan Bupati agar proses penanggulangan kekeringan mampu dilakukan maksimal, termasuk optimalisasi anggaran dan menurunkan dana tak terduga (TT) untuk penanggulangan bencana. BPBD juga, lanjut Nanang, sudah melakukan asesmen dan akan ada program serta evaluasi yang dijalankan.
“Intinya, sesuai amanat Ibu Bupati, kita harus segera turun, optimal, dan maksimal membantu masyarakat yang terkena bencana atau mengalami krisis air bersih dan terdampak kekeringan lainnya,” tegas Nanang yang merangkap jabatan Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang ini. (Nizar)