60 Persen SPPG di Kabupaten Serang Belum Miliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi

BISNISBANTEN.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Serang mencatat, baru 85 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) terhadap Badan Gizi Nasional (BGN) dari 210 SPPG yang ada di Kabupaten Serang atau sekira 40 persen.
“Dari 210 Dapur MBG di Kabupaten Serang yang sudah beroperasi, baru 85 Dapur yang sudah memiliki SLHS,” ungkap Ketua Satgas Pengawasan MBG Kabupaten Serang yang juga menjabat Wakil Bupati Serang M Najib Hamas ini saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2026).
Oleh karena itu, Najib mendorong Dapur MBG yang sudah beroperasi lebih dari tiga bulan agar segera mengurus SLHS. Najib menargetkan, kepemilikan SLHS semua Dapur MBG bisa selesai maksimal sampai September. Najib meyakini, semua mitra SPPG mempunya itikad untuk memperbaiki layanan dan mengurus kewajiban sertifikasi sesuai ketentuan.
“Apalagi mereka sudah investasi program anggaran, sudah pasti memikirkan program jangka panjang,” ujarnya.
Disinggung sial kasus di BGN Pusat, kata Najib, pihaknya tetap fokus sesuai tugas, yakni meningkatkan pelayanan SPPG di Kabupaten Serang. Jika ada SPPG yang tidak
mempunyai itikad baik untuk meningkatkan layanan, termasuk pengurusan SLHS, Najib mengancam akan melaporkannya kepada BGN untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Sanksinya itu bisa suspend atau suspend mayor atau penutupan permanen,” ancamnya.
Najib pun mengimbau seluruh SPPG agar tetap disiplin menjaga SOP sesuai ketentuan BGN. Pihaknya juga, lanjut Najib, sudah mulai fokus meningkatkan lafana kepada penerima manfaat ibu hamil, ibu menyusui dan balita sejak 2 Juni, termasuk memastikan SLHS harus dimiliki oleh semua Dapur MBG.
“Kami punya target agar semua penerima manfaat terlayani, seperti sekolahan, ibu hamil, ibu menyusui dan balita,” harapnya.
Najib juga tidak menampik, program MBG di wilayahnya masih banyak kekurangan, terutama di desa yang terisolasi atau jauh dari jangkauan sebagian belum terlayani, dampak dari transportasi dan jarak tempuh yang tidak bisa diatur.
“Penentuan lokasi (SPPG-red) itu kewenangan BGN. Data kita ada 65.000 penerima manfaat yang belum terlayani, itu pinggiran kecamatan,” tandasnya. (Nizar)









