Banten24

Perpres Baru, Bayi Baru Wajib Daftar JKN

BISNISBANTEN.COM — Dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tiga bulan lalu, per tanggal 18 Desember 2018 bayi baru lahir kini sudah wajib mendapat manfaat JKN-KIS.

Keberadaan Perpres yang tak hanya menyatukan regulasi di masing-masing instansi ini, juga menyempurnakan regulasi sebelumnya.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Serang Sofyeni mengatakan, dalam Perpres tersebut bayi baru lahir yang lahir dari peserta JKN-KIS, wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahiran.

Advertisement

“Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan luran (PBI), secara otomatis status kepesertaan mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI. Dan untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya,” katanya, Rabu (19/12).

Sofyeni menambahkan, meskipun bayi tersebut belum memiliki nama, kartu JKN-KIS tetap akan dikeluarkan sebagaimana mestinya. “Kartu tersebut tetap kamu keluarkan seperti peserta pada umumnya, namun kartu tersebut akan berlaku sementara sampai bayi tersebut memiliki NIK dan masuk dalam Kartu Keluarga orang tua,” tambahnya.

Lantas, pihaknya pun mengimbau agar para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menyadi peserta JKN-KIS. Tentunya dikatakan Sofyeni, hal itu agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis.

Selain bayi, ada aturan status kepesertaan bagi perangkat desa, status peserta yang ke luar negeri, aturan suami istri sama-sama bekerja, tunggakan iuran dan denda pelayanan. Ada pula aturan JKN KIS terkait PHK.

Advertisement

Secara keseluruhan, Sofyeni menerangkan Perpres karena adanya perbaikan dibanding Perpres sebelumnya. Tujuannya pun untuk keberlangsungan daripada program JKN KIS. (GAG/NUA)

Penulis : Wirda Garizahaq

Editor : Nurzahra Amalia

Advertisement
bisnisbanten.com