Banten24

Susun Perdijampelkes, BPJS Kesehatan Rangkul Pemangku Kepentingan

BISNISBANTEN.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan seluruh pemangku kepentingan  dalam menyusun terbitnya Peraturan Direktur Pelayanan Kesehatan (Perdisrjampelkes) BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdijampelkes BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdijampelkes BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopoi Hidayat mengungkapkan, beberapa peraturan tersebut telah melewati serangkaian proses dan melibatkan para pemangku kepentingan lain seperti Kementerian Kesehatan, Asosiasi Profesi, maupun Asosiasi Fasilitas Kesehatan.

“Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang sudah jelas, dan sudah menetapkan berbegai langkah dan strategi untuk keberlangsungan program JKN-KIS melalui bauran kebijakan,” ungkapnya. Senin (6/8).

Advertisement

Sementara itu, untuk Perdijampelkes Nomor 2 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, BPJS Kesehatan sudah menginisiasi rapat yang telah diselenggrakan pada 7 Februari 2018, Begitu juga untuk Perdijampelkes Nomor 3 tentang Penjaminan Pelayanan dengan Bayi Lahir Sehat yang telah diinisiasi pada 9 dan 14 Maret 2018.

Sedangkan Perdijampelkes Nomor 5 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, telah dilakukan inisiasi rapat pada 31 Januari dan 14 Maret 2018.

“Semua peraturan yang telah kami inisiasi dihadiri oleh Asosiasi Profesi dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan . Jadi, tidak benar jika BPJS Kesehatan tidak melibatkan para pemangku kepentingan dalam penyusunan tida Perijampelkes tersebut,” tegasnya. (GAG/NUA)

Penulis : Wirda Garizahaque
Editor : Nurzahara Amalia

Advertisement

Advertisement
LANJUT BACA