Banten24

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Kesehatan Lebaran 2019 Aman

BISNISBANTEN.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Kesehatan memastikan pelayanan kesehatan Lebaran 2019 aman.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Cabang Serang Khaterina Manurung mengatakan, Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasi kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan keschatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilhat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400” katanya, Senin (27/05)

Advertisement

Khaterina menerangkan, selama Lebaran 2019 BPJS Kesehatan khususnya BPJS Kesehatan Kantor Cabang Serang menyiapkan 88 Puskesmas dan 12 klinik yang tersebar di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Serang yakni Kota Serang, Kab Serang, Kota Cilegon, Pandeglang, dan Lebak.

Selain itu, Katherina menerangkan apabila terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. “Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” teges Khaterina.

Khaterina juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar luran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

“Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pernbayaran uran JKN-KiS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playsture dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas keschatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPPJ Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.” katanya.

Advertisement

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang. Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus i peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00-12.00 waktu setempat. Peserta bisa melakukan pendaftaran bayl baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan luran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBl yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusla di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Khaterina menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran informasi dan Penanganan Pengaduan SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Fenerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan. Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk har ri minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.

“Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebara kami juga membuka layanan khusus di rumah Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bag peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di ruma rkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke membutuhkan solusi segera,” terang Khaterina. (GAG)

 

Advertisement
LANJUT BACA