Banten24

Berantas Iuran Menunggak, BPJS Kesehatan Rekrut 210 Kader JKN-KIS

BISNISBANTEN.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Serang melakukan perekrutan kader Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebanyak 210 kader, yang siap mengingatkan dan menagih peserta penunggak iuran langsung door to door.

Kepala BPJS Kesehatan Cabanh Serang Sofyeni mengatakan, perekrutan kali ini dirasa akan membantu masyarakat dalam memperoleh informasi terkini mengenai pogram JKN-KIS terutama terkait iuran BPJS Kesehatan.

“Nantinya kader ini akan menyisir masyarakat wilayah Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, terutama untuk mengingatkan peserta JKN-KIS terhadap kewajiban dalam membayar iuran setiap bulannya” katanya, Rabu (29/8).

Advertisement
Suasana Pembekalan Kader JKN-KIS yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Serang, Rabu (29/8)

Sebelumnya, kata Sofyeni BPJS Kesehatan telah melakukan pembekalan bagi para kader yang telah diseleksi dan harus mengantongi rekomendasi dari desa/kelurahan.

“Mereka diberi data yang sifatnya rahasia, bekerja menyisir peserta yang memiliki tunggakan iuran di lingkungannya masing-masing. Dan kami pastikan kader hanya memungut iuran di lingkungan sendiri sehingga dikenal oleh masyarakat. Masyarakat juga perlu teliti saat didatangi karena kader ini resmi, kami juga tidak ingin kegiatan ini dimanfaatkan pihak tak bertanggungjawab dan dipakai aksi penipuan,” ungkapnya.

Selain itu kader JKN-KIS juga dibekali pelatihan terkait Payment Point Online Bank (PPOB) yang artinya sistem pembayaran online dengan memanfaatkan fasilitas perbankan, seperti pembayaran tagihan BPJS, PLN, TELKOM, PDAM, pembayaran tagihan cicilan motor, tagihan kartu kredit, pembayaran tagihan TV dan lain-lain.

“Kegiatan ini memberi kemudahan dalam pembayaran dan pengaktifan kembali kepesertaan yang sebelumnya terdapat tunggakan “Kader JKN akan memberikan arahan-arahan dan petunjuk, termasuk pembayaran karena kader JKN ini juga sudah bersinergi dengan pihak PPOB,” tuturnya.

Advertisement

Sofyeni menambahkan, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, maksimal tunggakan yang ditagih hanya sebesar iuran 12 bulan ditambah 1 bulan berjalan. Selain itu, juga terdapat beberapa saluran yang bisa dipakai peserta untuk membayar iuran, bisa lewat bank yang bekerjasama, Kantor Pos, hingga gerai minimarket.

“Dengan berjalannya program kader JKN-KIS ini akan menjadi salah satu upaya kami dalam mewujudkan cakupan semesta peserta JKN-KIS,” tutupnya. (GAG/NUA).

Penulis : Wirda Garizahaq

Editor : Nurzahra Amalia

Advertisement
bisnisbanten.com