Ekonomi

BPN dan Pemkot Serang Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Langsung ke Rumah Warga Kalodran Walantaka

BISNISBANTEN.COM – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang bersama Kanwil BPN Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Serang menunjukkan komitmen nyata dalam menyukseskan program strategis nasional.

Dipimpin langsung oleh Walikota Serang, bersama Kepala Kanwil BPN Banten, Horison Mocodompis, dan Kepala Kantor BPN Kota Serang, Osman Affan, petugas melakukan aksi “jemput bola” dengan membagikan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) langsung ke rumah-rumah warga di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Senin (15/06/26).

Sertifikat diserahkan langsung kepada tiga warga penerima manfaat, yakni Neneng, Sar’i, dan Santi. Selain itu, sebanyak 10 sertifikat lainnya juga dibagikan kepada masyarakat setempat.

Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, program ini dipastikan berjalan transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

“Ini bentuk komitmen sesuai dengan arahan Pak Presiden, Bapak Prabowo Subianto. Hari ini kita menyerahkan langsung kepada masyarakat. Dan alhamdulillah program dari Bapak Presiden melalui Kanwil BPN Banten dan BPN Kota Serang ini langsung turun ke bawah,” ujarnya.

​Budi menegaskan bahwa program PTSL ini dirancang untuk langsung menyentuh lapisan masyarakat yang paling membutuhkan. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat agar tidak ada oknum yang memanfaatkan program gratis ini untuk keuntungan pribadi.

​”Kita pastikan langsung menyentuh masyarakat untuk memastikan bahwa tidak ada pungli, serta memastikan juga sertifikat ini harus sampai ke tangan masyarakat,” tegasnya.
​Kabar baiknya, pelaksanaan program PTSL di Kecamatan Walantaka telah mencapai 100 persen sesuai target yang ditetapkan.

​”Alhamdulillah, 100 persen di Kecamatan Walantaka ini sudah selesai program PTSL-nya dan sudah sampai ke tangan warga,” tambahnya.
​Di akhir penyampaiannya, Walikota Serang turut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada kepala negara atas program yang sangat membantu legalitas hukum aset warga tersebut.
​”Alhamdulillah kita ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto atas pelayanan terkait hak administrasi tanahnya untuk masyarakat Kota Serang,” ungkap Budi.

Kepala Kanwil BPN Banten, Horison Mocodompis, menegaskan bahwa pihaknya sengaja mengambil kebijakan untuk mengantarkan langsung sertifikat yang sudah selesai ke rumah warga. Hal ini dilakukan demi memastikan kualitas pelayanan dan mendengar langsung umpan balik dari masyarakat.

“Begitu sertifikat selesai, langsung kita antar ke rumah. Kita tanyakan apakah selama prosesnya ada masalah atau tidak? Alhamdulillah tidak ada, masyarakat juga happy*” ujar Horison.

Horison juga memastikan bahwa program PTSL ini 100 persen gratis karena biaya pengukuran dan kepanitiaan telah ditanggung sepenuhnya oleh negara. Ia juga menggaransi tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dalam prosesnya.

“Kami pastikan tidak ada pungli. Kalau ada pungli, laporkan langsung! Baik itu ke Kepala Kantor BPN atau jika di lingkungan kelurahan/kecamatan, laporkan ke Pak Lurah dan Pak Camat,” tegasnya.

Pihak BPN menargetkan seluruh program PTSL tahun anggaran 2026 dapat diselesaikan jauh sebelum tenggat waktu bulan Desember.

Ia menjelaskan, target program PTSL di Provinsi Banten pada 2026 mencapai sekitar 22.000 bidang tanah. Khusus di Kota Serang, target yang ditetapkan sebanyak 512 sertifikat. “Seluruh bidang tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan,” katanya.

Menurut Harison, penyelesaian program PTSL di Kota Serang berlangsung lebih cepat dibandingkan pelaksanaan normal yang umumnya membutuhkan waktu satu tahun anggaran.

“Biasanya satu tahun anggaran, tetapi di Kota Serang dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga hingga empat bulan,” ujarnya.

Program tersebut mencakup enam kecamatan dan seluruh kelurahan di Kota Serang. Luas bidang tanah yang disertifikatkan pun bervariasi, mulai dari sekitar 150 meter persegi hingga lebih dari 1.000 meter persegi.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus tanahnya melalui PTSL, Horison Mocodompis menjelaskan bahwa syaratnya sangat mudah dan tidak berbelit-belit diantaranya fisik tanah benar-benar dikuasai oleh pemohon, memiliki bukti bayar PBB, melampirkan KTP, dan memiliki surat keterangan asal-usul kepemilikan tanah yang jelas (baik dari waris maupun jual beli).

Berkas-berkas tersebut cukup dibawa ke kantor kelurahan setempat untuk nantinya diverifikasi dan dikoordinasikan oleh tim kelurahan bersama tim BPN.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui estimasi biaya pengurusan tanah mandiri (non-PTSL), BPN mengimbau warga untuk mengecek Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau memantaunya secara transparan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Neneng Isnawati, salah satu penerima manfaat, mengatakan sangat terbantu dengan adanya program PTSL ini, karena kini memiliki sertifikat atas rumah yang ditempatinya.

“Terima kasih sudah dibantu dalam pembuatan sertifikat ini, apalagi gratis. Saya sama sekali tidak dipungut biaya apa pun dan prosesnya mudah. Setelah jadi, sertifikatnya juga diantarkan ke rumah,” pungkasnya. (Siska)

bisnisbanten.com