Kejar Target Wajib Sertifikasi Halal 2026, Pemkot Serang Masifkan Edukasi UMKM

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus bergerak masif dalam mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera mengantongi sertifikasi halal.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal paling lambat pada Oktober 2026.
Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang Yudi Suryadi mengungkapkan, bahwa sejauh ini target sertifikasi halal di wilayahnya menunjukkan perkembangan yang sangat positif. Dari target sekitar 60.000-an UMKM di Kota Serang, capaiannya sudah berhasil terpenuhi. Bahkan untuk tingkat Provinsi Banten secara keseluruhan, target tersebut sudah menyentuh angka 100 persen.
Meski target awal telah tercapai, Pemkot Serang menegaskan tidak akan mengendurkan semangat. Mengingat masih banyaknya jumlah UMKM dan perusahaan baru yang bermunculan, edukasi dan fasilitasi akan terus digencarkan.
“Kami terus melakukan edukasi. Kemarin terakhir bersama teman-teman di MOS (Mall of Serang), kami juga mengadakan kegiatan edukasi terkait sertifikasi halal ini,” ujar Yudi, Kamis (11/06/26).
Yudi menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal ini terbagi menjadi dua skema, yaitu program gratis (fasilitasi pemerintah) dan skema berbayar (mandiri). Untuk pelaku usaha mikro, termasuk para pedagang kaki lima (PKL), pemerintah menyediakan program sertifikasi gratis yang difasilitasi melalui Dinas Koperasi UKM Perindustri, dan Perdagangan (Dinkopukmperindag).
“Kalau yang gratis, biasanya itu menjadi programnya Dinkopukmperindag. Menyasar pelaku usaha mikro dan pedagang kecil kaki lima,” jelasnya.
Sementara untuk klaster usaha menengah atau perusahaan yang masuk kategori berbayar, Pemkot Serang mengambil peran sebagai fasilitator yang menjembatani pelaku usaha dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau lembaga sertifikasi terkait.
“Seperti kemarin saat kami mengumpulkan MBG, kami datangkan langsung dari badan sertifikasi halal. Tugas kami memfasilitasi tempat dan ruangnya. Mengenai urusan biaya, silakan para mitra langsung berhubungan dengan pihak badan sertifikasi,” tambah Yudi.
Ketegasan pemerintah dalam menerapkan wajib sertifikasi halal ini bukan tanpa alasan. Yudi mengingatkan bahwa Indonesia saat ini menduduki peringkat ketiga di dunia dalam industri halal, berada di bawah Malaysia dan Arab Saudi.
Target besar ke depan adalah menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, mengingat statusnya sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar.
Tren global pun menunjukkan peningkatan permintaan produk halal yang sangat signifikan. Agama Islam kini tumbuh subur di berbagai negara non-muslim seperti Inggris, Jepang, hingga Cina, yang otomatis membuka peluang pasar ekspor yang sangat menjanjikan bagi produk lokal.
“Indonesia itu menjadi pasar utama. Produk makanan kita pasti dicari. Apalagi perkembangan muslim di dunia saat ini luar biasa, seperti di Inggris, Jepang, dan Cina. Ini peluang besar, dan sertifikasi halal adalah kuncinya,” pungas Yudi.
Dengan sisa waktu menjelang tenggat waktu Oktober 2026, Pemkot Serang mengimbau seluruh pelaku usaha, baik skala mikro maupun besar, untuk memanfaatkan fasilitas yang ada agar produk mereka legal, aman, dan siap bersaing di pasar global. (Siska)









