Satgas Penanganan Kontaminasi Radioaktif Cesium-137 Relokasi Tahap 2 Warga di Zona Merah Cikande

BISNISBANTEN.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kontaminasi Radioaktif Cesium-137 di wilayah Cikande kembali melakukan dekontaminasi dengan merelokasi warga yang berada di Zona Merah (F2) di Kampung Barengkok, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande. Sebanyak 28 jiwa dari 8 Kepala Keluarga (KK) yang direlokasi tahap 2 kali ini dan dilakukan pemeriksaan atau pengecekan masing-masing anggota keluarga, termasuk barang bawaannya untuk memastikan tidak terjadi cross kontaminasi di Puskesmas Cikande, Minggu (26/10/2025).
Adapun Satgas Penanganan Kontaminasi Radioaktif Cesium-137 wilayah Cikande meliputi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Nubika Zeni TNI-AD, Satuan Kimia, Biologi, Radiologi, dan Nuklir (KBRN) Gegana Brimob Polri, serta Badan Riset dan lnovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Proses pemeriksaan di Puskesmas Cikedung dikawal langsung Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH yang juga selaku Ketua Bidang Mitigasi dan Penanganan Kontaminasi Rasio Ridho Sani, didampingi dari Satuan KBRN Gegana Brimob Polri Kombespol Yopie Sepang dan puluhan anggotanya. Turut meninjau proses pemeriksaan warga yang akan direlokasi, yakni Wakil Bupati Serang M Najib Hamas, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang Ajat Sudrajat, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sarudin. Turut hadir Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.

Sekadar informasi, Dekontaminasi merupakan proses menghilangkan atau menetralkan kontaminan yang terakumulasi pada personel dan peralatan yang sangat penting bagi kesehatan dan keselamatan di lokasi. Sebelumnya, pada tahap 1 sebanyak 63 jiwa dari 19 KK yang direlokasi ke hunian sementara yang disiapkan Pemkab Serang tak jauh dari lokasi zona merah pada pekan lalu.
Di sela-sela pemeriksaan warga di zona merah (F2), Deputi Pengelolaan Pencemaran Keselamatan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya hadir dalam rangka kembali merelokasi warga yang berada di zona merah Radioaktif Cesium-137 atau lokasi E untuk tahap 2 yang dipimpin langsung Kombespol Yopie Sepang dari KBRN Gegana Brimob. Sebagai langkah pertama relokasi, kata Ridho, pihaknya melakukan pengecekan masing-masing anggota keluarga di lokasi E, termasuk barang bawaannya untuk memastikan tidak terjadi cross kontaminasi.
“Mereka (warga di zona merah-red) tidak boleh membawa material terkontaminasi radioaktif ke tempat lain. Jadi, mereka harus bener-benar dipastikan bersih,” tegasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan tim KBRN Gegana Brimob, sambung Ridho, pihaknya melakukan pengecekan kesehatan terhadap ke 28 warga tersebut di Puskesmas Cikande. Setelah itu, warga tersebut akan langsung ditempatkan di hunian sementara yang difasilitasi Pemkab Serang melalui Dinsos dan BPBD, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Untuk relokasi tahap 2, kata Ridho, ke 28 warga tersebut akan ditempatkan di hunian yang sama dengan sebelumnya.
“Langkah relokasi sementara ini untuk mempercepat upaya dekontaminasi. Kita harapkan, selama proses dekontaminasi pengangkutan material pemulihan di lokasi berjalan cepat,” harapnya.
Ridho juga memastikan, pihaknya menjamin keselamatan dan keamanan warga tersebut, karena sudah tidak ada di lokasi paparan.
“Ini juga (upaya relokasi-red) memudahkan petugas yang bekerja di lapangan. Ini langkah yang kita lakukan, diharapkan selesai secepat mungkin,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang M Najib Hamas menambahkan, untuk yang terkontaminasi Radioaktif Cesium-137 sedang diproses dan diserahkan kewenangannya kepada Kementerian terkait. (Nizar)









