Masyarakat Dinilai Makin Kritis, Pandji: Informasi Pemerintah Jangan Data Mentah

BISNISBANTENCOM – Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa menilai masyarakat saat ini semakin kritis terkait keingintahuan informasi pemerintah. Lantaran itu, informasi yang disampaikan pemerintah harus siap konsumsi, tidak data mentah.
Demikian pesan Pandji usai membuka Sosialisasi dan Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Serang Tahun 2022 yang digelar Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskomunfosatik) di Hotel Pesona Krakatau, Kecamatan Cinangka, Selasa (13/12/2022).
“Masyarakat sekarang semakin kritis, semakin ingin tahu apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah, apa yang sudah dilakukan Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, bagaimana manfaatnya bagi mereka, dan berapa anggarannya,” ujar Pandji.
Pandji menilai, masyarakat semakin kritis menuntut informasi dari pemerintah daerah (Pemda), karena anggaran yang dikelola Pemda milik masyarakat, sehingga menuntut informasi yang akurat. Oleh karena itu, kata Pandji, Pemda harus terbuka kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang siap konsumsi.
“Bukan data mentah. Kalau masih dalam bentuk sebuah data mentah, akan berdampak banyaknya asumsi yang negatif,” katanya.
Data, menurut Pandji, harus sudah menjadi informasi yang siap dikonsumsi publik. Maka dari itu, Pandji meminta jajarannya memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat agar memahami apa yang sudah dilakukan dan apa yang belum dilakukan Pemda.
Dengan digelarnya evaluasi PPID, lanjut Pandji, berdampak positif, dimana pada 2022 pihaknya meraih peringkat ke-2 sebagai Badan Publik Informatif atas Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik kategori pemerintah daerah kabupaten/kota dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, dengan nilai 92,55 dari sisi keterbukaan informasi publik. Atas penilaian itu, menurut Pandji, informasi yang diberikan Pemkab Serang relatif bagus. Maka dari itu, sambung Pandji, pihaknya melakukan evaluasi apa yang harus dibenahi, dari sisi mana yang harus diperbaiki.
“Nanti kita akan dapat laporan hasil evaluasi ini kepada ibu Bupati kepada saya. Ini yang harus dibenahi sisi ini dan sisi itu,” tandas mantan birokrat yang pernah menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang ini.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengungkapkan, hasil evaluasi pada 2021 ada 179 permohonan informasi dan semuanya terlayani dengan baik. Artinya, sudah terlayani 100 persen. Kemudian pada 2022 sebanyak 39 permohonan juga sudah bisa dilayani dengan baik atau 100 persen.
Kendati demikian, kata Entus, pihaknya tetap melakukan evaluasi pelayanan informasi publik di Kabupaten Serang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik harus diberikan setiap institusi pemerintah, termasuk Pemerintah Kabupaten Serang,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Haerofiatna menambahkan, diperolehnya peringkat ke-2 sebagai Badan Publik Informatif atas Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022 kategori pemerintah daerah kabupaten/kota dari KI Provinsi Banten mendorong pihaknya akan melakukan upaya yang sama ke depan.
“Cuma kita harus menghadirkan marwahnya pimpinan daerah, baik Ibu Bupati, Wakil Bupati dan Sekda berkomitmen sama untuk mewujudkan PPID di Kabupaten Serang itu berjalan dengan baik,” katanya.
Kendati sarana dan prasarana belum memadai yang merupakan salah satu tolak ukur dan indikator dan standarnya, kata Haerofiatna, tetapi prinsipnya PPID Kabupaten Serang bisa melayani masyarakat yang meminta informasi dengan baik dan benar.
“Sesuai apa yang disampaikan Pak Wakil Bupati dan Pak Sekda, jangan sampai memberikan informasi data yang belum diolah atau data mentah. Jadi, kita harus memberikan kepuasan informasi dengan yang diinginkan saja. Data itu jangan sampai yang mentah, tapi informasi yang baik,” tegasnya.
Pada Sosialisasi dan Evaluasi itu juga dilakukan penandatangan bentuk komitmen seluruh OPD dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Serang. Selain itu, dilakukan juga penyerahan penghargaan Peringkat ke-2 sebagai Badan Publik Informatif atas Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 kategori pemerintah daerah kabupaten/kota oleh Ketua KI Provinsi Banten Toni Anwar. (Nizar)