Banten24

Perkuat Ukhuwah Islamiyah, Pemkab Serang Gelar Istighotsah Akhir Tahun

BISNISBANTEN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggelar Pengajian Muhasabah dan Doa Bersama atau Istighotsah Akhir Tahun bersama para alim ulama, tokoh masyarakat, pemuda, serta organisasi masyarakat (ormas) islam di Teras Pendopo Bupati Bupati Serang, Rabu (24/12/2025) sore. Bupati Serang Ratu Rachmatuzakyah (Zakiyah) yang hadir pada kesempatan itu menyampaikan jika kegiatan bertujuan untuk memperkuat Ukhuwah Islamiyah sebagai fondasi pembangunan daerah dan ikhtiar mewujudkan ‘Serang Bahagia’.

Istighotsah dipimpin Kiai Mansyur Muhidin dan diisi Penceramah Kiai Muchtar Fatawi Al Hafizh. Hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Zaldi Dhuhana, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, para kepala OPD, dan pejabat eselon 3 di lingkungan Pemkab Serang.

Zakiyah menjelaskan, tujuan digelarnya istighosah agar masyarakat terhindar dari berbagai bencana dan malapetaka, baik di Kabupaten Serang, Provinsi Banten maupun Indonesia pada umumnya.

Advertisement

“Tentunya kita memperkuat ukhuwah islamiyah di antara kita,” jelas Zakiyah.

Pada momentum Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026, Zakiyah mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang agar tidak meninggalkan tempat atau cuti kerja.

”Ini sebenarnya penekanan dilarang cuti. Saya sudah buat surat edaran dua minggu lalu untuk pejabat Pemkab Serang tidak boleh meninggalkan tempat dalam masa kesiapsiagaan Nataru,” imbaunya.

Apalagi, kata Zakiyah, kondisi cuaca saat ini masih fluktuatif. Maka dari itu, pihaknya harus standby untuk mitigasi resiko dan berharap ke depan tidak terjadi apa-apa di wilayah Kabupaten Serang.

“Semoga semua pihak, terutama aparat Pemkab Serang bisa mengikuti aturan atau instruksi yang sudah disampaikan melalui surat edaran,” harap Zakiyah.

Diketahui, Zakiyah menerbtikan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pengaturan Pelayanan Publik Selama Libur Nataru yang ditetapkan pada 10 Desember 2025. SE ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Serang. SE diterbitkan untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, menjaga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, serta memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang optimal selama periode Libur Nataru.

Poin pertama, Kepala Perangkat Daerah dan para Camat se-Kabupaten Serang dilarang melakukan perjalanan ke luar kota yang berada di luar Provinsi Banten selama periode libur Nataru, kecuali keperluan dinas yang mendesak dan mendapatkan izin langsung Bupati. (Nizar)

Advertisement
bisnisbanten.com