Entertainment

Vidi Aldiano Digugat Rp 24,5 Miliar atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

BISNISBANTEN.COM — Penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan hukum dari pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar. Keenan dan Rudi menuduh Vidi telah membawakan lagu tersebut tanpa izin selama 16 tahun terakhir. 

Menurut kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, nilai tuntutan tersebut dihitung berdasarkan 31 pertunjukan komersial Vidi yang diduga menampilkan lagu Nuansa Bening tanpa izin. Meskipun terdapat 309 pertunjukan yang diduga melibatkan lagu tersebut, pihak penggugat memilih fokus pada 31 acara saja. Minola menegaskan bahwa angka tersebut bukan hasil perkiraan semata, melainkan berdasarkan perhitungan sesuai Undang-Undang Hak Cipta. 

Selain tuntutan ganti rugi, Keenan dan Rudi juga meminta pengadilan untuk menyita rumah Vidi di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, sebagai jaminan. Langkah ini diambil guna memastikan eksekusi putusan pengadilan jika gugatan dikabulkan.  Minola menyatakan bahwa permintaan sita rumah adalah hal yang lumrah dalam gugatan perdata untuk menjamin kepastian hukum. 

Advertisement

Kronologi kasus ini bermula pada tahun 2008, ketika ayah Vidi, Harry Kiss, meminta izin kepada Keenan dan Rudi untuk menggunakan lagu Nuansa Bening dalam album debut Vidi. Setelah itu, tidak ada komunikasi lanjutan terkait penggunaan lagu tersebut. Pada tahun 2024, tim Vidi kembali menghubungi Keenan untuk meminta izin menggunakan lagu tersebut dalam sebuah iklan, namun tawaran kompensasi yang diberikan dianggap tidak sebanding dengan nilai kontrak iklan tersebut. 

Putra Keenan, Daryl Nasution, juga mengungkapkan kejanggalan terkait lagu Nuansa Bening versi Vidi yang diunggah di platform digital. Menurutnya, lagu tersebut diunggah oleh label VA Records milik Vidi, bukan oleh label Suara Hati yang sebelumnya bekerja sama dengan Keenan.  Hal ini menambah kompleksitas permasalahan hak cipta yang sedang diperdebatkan. 

Sebagai respons terhadap gugatan tersebut, Vidi Aldiano telah menghapus album debutnya yang berisi lagu Nuansa Bening dari platform streaming seperti Spotify.  Langkah ini diduga sebagai upaya untuk meredakan polemik yang tengah berlangsung. Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Vidi terkait gugatan yang diajukan terhadapnya. 

Sidang perdana kasus ini telah digelar pada 28 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, namun Vidi tidak hadir dalam sidang tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Juni 2025. Pihak Keenan dan Rudi masih membuka peluang untuk menyelesaikan masalah ini secara damai di luar persidangan, dengan harapan Vidi menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa hak cipta ini. 

Advertisement

(Sarah)

Advertisement
bisnisbanten.com