Sosialisasikan Ketentuan Pemungutan Pajak Bagi Pelaku Usaha Penyedia Jasa Boga atau Katering
Bapenda Kabupaten Serang

BISNISBANTEN.COM – Dalam rangka memberikan pemahaman ketentuan pajak kepada pengusaha Katering, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi Ketentuan Pemungutan Pajak Bagi Pelaku Usaha Penyedia Jasa Boga atau Katering di Kabupaten Serang 2025 di Swissbellin Hotel, Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (28/10/2025).
Sosialisasi dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Serang Aber Nurhadi. Turut hadir perwakilan Kepala Kanwil Dirjend Pajak Banten, dari BPKAD Kabupaten Serang, Plt Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang Tuti Amalia, para Kabid dan Kasubid Bapenda Kabupaten Serang, serta para WP Katering.
Sebagai narasumber kegiatan, yakni Pejabat Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kantor Wilayah Dirjend Pajak Banten Hejra Dorojatun, Kepala Bidang (Kabid) Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang Pandu Pangestu, dan Kabid Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Beni Rahmatullah Sandjadirdja. Sosialisasi berlangsung interaktif dan menghadirkan narasumber kompeten yang mampu menjawab setiap pertanyaan dari para tamu undangan yang hadir.
Kepala Bidang Penyuluhan, Data dan Informasi Bapenda Kabupaten Serang Devi Maryati dalam laporannya menyampaikan, Sosialisasi digelar untuk menyamakan persepsi antara Pemkab Serang dan pelaku usaha Jasa Boga atau Katering yang sudah mendaftarkan NPWPD atau terdaftar sebagai WP bahwa terdapat kewajiban pembayaran pajak atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa makanan dan minuman penyedia Jasa Boga atau Katering. Peserta terdiri atas pelaku usaha penyedia Jasa Boga atau Katering yang terdaftar sebagai WP di wilayah Kabupaten Serang dan para Kasubag Keuangan pada OPD di lingkup Pemkab Serang.
”Saya berharap, kegiatan Sosialisasi ini dapat menghasilkan outcome positif, yakni meningkatnya kepatuhan, kesadaran, motivasi dan partisipasi WP daerah dalam rangka peningkatan PAD guna mendukung tercapainya pendapatan daerah yang maksimal, khususnya melalui PBJT atas jasa makanan dan minuman,” harapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kabupaten Serang Aber Nurhadi menilai, Sosialisasi Ketentuan Pemungutan Pajak Bagi Pelaku Usaha Penyedia Jasa Boga atau Katering sangat penting sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Sosialisasi berlangsung interaktif dan menghadirkan narasumber kompeten yang mampu menjawab setiap pertanyaan dari para tamu undangan yang hadir.
Dalam sambutannya, Aber menilai, Sosialisasi Ketentuan Pemungutan Pajak Bagi Pelaku Usaha Penyedia Jasa Boga atau Katering sangat penting sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Dijelaskan Aber, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Melalui pajak daerah, kata Aber, Pemerintah dapat membiayai berbagai kebutuhan seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan dasar lainnya yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Namun, sambung Aber, keberhasilan pengelolaan pajak daerah sangat bergantung pada tingkat kepatuhan WP membayar dan melaporkan pajaknya secara tepat waktu dan benar.
“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola dan menggali potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah), salah satunya melalui pajak daerah,” terang Aber yang juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang ini.
Usaha jasa boga atau katering, lanjut Aber, merupakan salah satu objek pajak yang diatur dalam ketentuan perpajakan daerah, terutama pajak restoran, sebagaimana tertuang pada Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, pihaknya menyadari bahwa masih terdapat berbagai pertanyaan dan keraguan dari para pelaku usaha, baik menyangkut mekanisme pemungutan, pelaporan, hingga pelaksanaan kewajiban perpajakan secara benar. Oleh karena itu, kata Aber, melalui kegiatan Sosialisasi pihaknya ingin memberikan pemahaman yang lebih baik dan terbuka agar semua pihak dapat menjalankan kewajibannya secara adil dan proporsional.
“Kami juga ingin menekankan bahwa pendekatan yang kami lakukan bukan semata-mata bersifat represif, melainkan lebih pada edukatif dan kolaboratif,” terang mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang ini.
Menurut Aber, Pemda tidak dapat berjalan sendiri tanpa partisipasi aktif dari pelaku usaha. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha sangatlah penting demi menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Aber berharap, melalui Sosialisasi WP memahami ketentuan dan mekanisme pemungutan pajak bagi usaha Katering, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan daerah, serta menjadi mitra aktif dalam pembangunan Kabupaten Serang melalui kontribusi pajak yang transparan dan akuntabel.
“Kami juga berharap, sosialisasi ini menumbuhkan budaya sadar pajak, sehingga setiap WP merasa memiliki peran aktif dan bertanggungjawab atas keberlangsungan pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang dibayarkan,” harapnya.
Sosialisasi juga, tambah Aber, Sebagai bentuk upaya untuk menghadirkan pendekatan yang mudah dipahami, terbuka dan membangun. Aber berharap, Sosialisasi juga menjawab pertanyaan, menghilangkan keraguan, serta menjadi titik awal kerja sama yang lebih baik di masa mendatang. Aber pun mengajak seluruh WP agar menjadikan pajak sebagai bentuk kontribusi nyata untuk membangun Kabupaten Serang lebih baik, lebih maju, dan lebih mandiri secara fiskal.
“Mari kita bersama-sama tingkatkan kepatuhan bayar dan lapor, karena pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada kita dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ajaknya.
“Saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada WP yang selama ini sudah taat membayar dan melaporkan pajaknya tepat waktu,” tutupnya. (Advertorial)









