PPKM Dicabut, Pemkot Cilegon : Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
BISNISBANTENCOM – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM resmi dicabut Pemerintah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022. Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memastikan saat ini masih status pandemi Covid-19, sehingga masyarakat diimbau tetap mematuhi aturan protokol kesehatan (prokes).
Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat pada Dinkes Cilegon Febrinaldo menegaskan, saat ini statusnya masih pandemi Covid-19 meski status PPKM sudah dicabut. Oleh karena itu, Febrinaldo tetap mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi prokes.
“Pemberhentian PPKM memang iya. Tetapi, tetap kita harus menerapkan prokes. Tetap memakai masker di tempat kerumunan dan keramaian, kemudian mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer,” imbau Febrinaldo saat ditemui bisnisbanten.com di ruang kerjanya, Selasa (3/1/2023).
Kata Febri, status pandemi yang bisa mencabut hanyalah World Health Organization (WHO). Saat ini, kata Febrinaldo, penularan Covid-19 masih berkemungkinan terjadi. Bahkan, lanjutnya, Dinkes Cilegon masih menggalakkan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.
“Kesadaran masyarakat untuk melakukan testing atau pemeriksaan revid antigen harus ditingkatkan kalau ada terjadi gejala-gejala. Covid-19 itu masih ada, dan penularan sebenarnya masih bisa terjadi. Kita tetap mendorong masyarakat melakukan vaksinasi, baik vaksinasi primer maupun vaksinasi lanjutan seperti booster,” tutupnya. (dik/zai)