Banten24

Penyerahan Aset Kabupaten Serang ke Kota Serang Masih belum Sepakat, Pemkab Serang Berikan Penawaran

BISNISBANTEN.COM – Setelah dilakukan pertemuan diskusi antara Pemerintah Kabupaten Serang dan Walikota Serang mengenai penyerahan fasilitas aset yang dilakukan secara tertutup dan singkat, Pemerintah Kabupaten Serang memperpanjang masa tenggat penyelesaian sengketa aset, di Pendopo Gubernur KP3B pada Kamis (29/12/2022).

Adapun masa tenggat untuk menyelesaikan sengketa tersebut dilakukan paling lambat 31 Desember 2022.

Pertemuan tersebut dilakukan secara cukup singkat dimulai sekitar 13.30 – 14.40 WIB, bahkan pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup hanya beberapa pejabat yang boleh mengikuti rapat tersebut.

Advertisement

Pada saat rapat tersebut, pertemuan dua daerah ini dihadiri langsung oleh para Kepala Daerah.

Untuk Kabupaten Serang, menghadirkan seluruh pimpinan daerah yaitu Bupati Ratu Tatu Chasanah dan jajarannya, Sedangkan Kota Serang dipimpin langsung Walikota Serang Syafrudin dan dikawal oleh Sekda Kota Serang dan jajarannya.

Walikota Serang saat diwawancarai setelah selesai pertemuan mengatakan, belum ada kesepakatan sama sekali pada pertemuan tersebut.

Advertisement

“Tadi belum dilaksanakan rapat, akan tetapi tadi ada pengajuan dari Kabupaten yang perlu kami bahas secara internal. Jadi saya bahas dulu, nanti jawabannya saya akan sampaikan ke Ibu Bupati,” ujar Syafrudin kepada media.

Dalam pertemuan tersebut juga Pemerintah Kabupaten memberikan satu bundelan berkas atau dokumen yang sangat tebal kepada Kota Serang.

“Ada yang disampaikan ke Kota, dan belum saya baca sepenuhnya. Jadi nanti saya bahas dulu,” ungkapnya.

Syafrudin juga mengatakan, akan membahasnya kembali pada Jumat (30/12/2012) hari ini. Agar tidak terlalu lama dan penyerahan aset itu dapat segera dilakukan.

Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan, dalam pertemuan itu Pemkab Serang telah memberikan penawaran penyelesaian aset itu yakni memberikan sebagian sisa aset yang belum dilimpahkan dan mempertahankan sebagian lainnya.

“Tadi kami sudah sampaikan yang dari Kabupaten Serang dari 22 aset itu, kami hanya meminta 10. Jadi 12 akan kami serahkan. Nah kalau Kota masih tidak mau tidak sepakat dengan itu ya kan ada jalur hukum, supaya kedua belah pihak bisa menengahi,” ungkap Ratu Tatu Chasanah

Tatu juga menegaskan, persoalan mengenai aset ini merupakan untuk pelayanan kepada masyarakat bukan kepentingan pribadi. Di mana berguna untuk manfaat bagi masyarakat. Persoalan aset ini pun pastinya bakal mencapai kata sepakat. (Ismi)

Advertisement
LANJUT BACA