Banten24

Pemkot Serang Gerak Cepat Tangani Limbah B3 Medis Ilegal yang Viral

BISNISBANTEN.COM–Menindaklanjuti temuan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis yang baru-baru ini viral di media sosial. Wali Kota Serang, Budi Rustandi, gerak cepat dan turun langsung ke lokasi bersama jajaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polsek Walantaka, Danramil, Camat, Lurah, dan Puskesmas setempat.

Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan limbah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

​”Kami tidak akan mentolerir pembuangan limbah B3 secara ilegal di wilayah kami. Penanganan harus dilakukan secepatnya dan sesuai prosedur,” tegas Wali Kota Budi Rustandi saat meninjau lokasi, Senin (20/10/25).

Advertisement

​Limbah B3 medis tersebut ditemukan di lahan Perumahan Graha Walantaka, tepatnya di Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

​Berdasarkan penelusuran awal yang dilakukan oleh tim gabungan, limbah medis berbahaya itu diduga berasal dari vendor pengelola limbah rumah sakit di luar daerah. Pihak Pemkot dan kepolisian saat ini tengah mendalami lebih lanjut siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah secara sembarangan ini.

​DLH Kota Serang menyatakan bahwa penanganan awal di lokasi akan fokus pada pengamanan dan identifikasi jenis-jenis limbah sebelum dilakukan proses pemusnahan oleh pihak yang berwenang dan bersertifikat.

​Pemkot Serang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat limbah medis B3 dapat menimbulkan risiko penularan penyakit dan pencemaran lingkungan yang serius.

Advertisement

Advertisement
bisnisbanten.com