Pemkot Serang dan PT Pesona Sepakat Akhiri Kerja Sama Pengelolaan Pasar Rau

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan PT Pesona Banten Persada sepakat untuk mengakhiri perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR), meskipun PKS tersebut seharusnya baru berakhir pada tahun 2029.
Kesepakatan ini diambil menyusul adanya instruksi dari Wali Kota Serang untuk menghentikan dan mengambil alih pengelolaan pasar demi optimalisasi aset dan pendapatan daerah, serta sebagai bagian dari rencana pembangunan ulang Pasar Rau.
Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menyampaikan bahwa baik Pemkot Serang maupun PT Pesona memiliki “marwah yang sama” untuk mengakhiri kerja sama. Namun, proses pengakhiran ini harus melalui mekanisme yang tepat dan tidak melanggar aturan perundang-undangan.
“Tapi tentunya langkah-langkah ini juga harus melalui mekanisme yang tepat ya, tidak melanggar aturan, Kesepakatan untuk mengakhiri perjanjian kerja sama ini melalui langkah-langkah yang tepat, melalui mekanisme yang diatur peraturan-perundang-undangan sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ujarnya, saat ditemui usai rapat, Senin (27/10/25).
“Karena bagaimanapun juga tentunya dari PT Pesona ada beberapa pertimbangan yang tadi disampaikan berkaitan dengan kondisi mereka. Yang keduanya juga berkaitan dengan tenaga kerja termasuk juga kepada piutang-piutang PT. Pesona. Artinya itu juga harus menjadi sebuah kajian yang dalam nanti,” imbuhnya.
Ada dua opsi yang dibahas untuk mengakhiri perjanjian tersebut yaitu melalui adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau melalui Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan.
“Yang pertama itu bisa melalui adendum, perjanjian kerja samanya, atau melalui legal opinion dari kejaksaan. Artinya pemerintah daerah itu memohonkan kepada kejaksaan mengenai petunjuk harus seperti apa mengenai pertimbangan pertimbangan dari kedua belah pihak, sehingga pengakhiran kesepakatan dari kedua belah pihak ini tidak melanggar aturan,” terang Wahyu.
Kata Wahyu, alasan Pemkot Serang memutuskan kontrak dengan PT Pesona adalah dari sisi pemerintah daerah ada banyak hal. Ini meruoakan bagian darimengoptimalisasi aset daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tentu yang ketiga adalah ini bagian dari rencana Pak Walikota untuk melakukan pembangunan Pasar Rau,” katanya.
Pemutusan kontrak akan dilakukan sesegera mungkin sesuai petunjuk Wali Kota, namun belum ada target waktu pasti karena perlu kajian komprehensif.
“Kita nnggak ada target kapan pemutusan kontraknya, ini kan harus komprehensif pemikirannya karena di situ ada tenaga kerja, ada yang lain-lainnya. Jadi ini harus komprehensif pemikirannya,” ungkap Wahyu.
“PT Pesona ini juga memahami berkaitan dengan rencana pembangunan oleh Pak Walikota dan insyaallah ini ebisa dilalui dengan baik, untuk kedua belah pihak,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Chief Executive Officer (CEO) PT Pesona Banten Persada Lutfi Ismail Ishak, menyatakan bahwa pihaknya mendukung program pemerintah untuk peningkatan ekonomi, termasuk rencana pembangunan pasar.
Namun, ia menegaskan bahwa pengakhiran kerja sama ini bersyarat dan harus memenuhi hak-hak perusahaan, seperti kompensasi kehilangan lendapatan. Perhitungan atas hilangnya potensi pendapatan perusahaan selama sisa masa kontrak (4 tahun)
“Tadi juga kan kita memberikan opsi bahwa pemutaran itu bisa saja terjadi, tetapi kan ada hal-hal yang harus juga dipenuhi, kaitannya dengan hilangnya pendapatan perusahaan, kemudian juga di hutang dagang, masuk juga di dalamnya karyawan gitu,” ujarnya.
PT Pesona juga mempertanyakan dan meminta kepastian terkait dana pembangunan ulang Pasar Rau yang dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Harus dipastikan juga persoalan dana untuk membangun pasar Rau itu yang dibebankan dari APBD seperti itu. Harus saya pastikan,” tutur Lutfi.
Menanggapi anggapan bahwa Pasar Rau tidak terawat, Lutfi menjelaskan bahwa berdasarkan PKS yang ada, lingkup kerja PT Pesona hanya terbatas pada empat item, yaitu, parkir, MCK (mandi, cuci, kakus), keamanan, dan kebersihan.
“Jadi kalau bicara soal perbaikan Infrastruktur itu ya, memang tidak ada pos dananya seperti itu. Tidak ada di dalam perjanjian,” tegasnya.
Terkait perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik pemilik toko, Lutfi menyebutkan bahwa perpanjangan tersebut memerlukan rekomendasi dari Pemerintah Kota Serang. Namun, ia menyayangkan bahwa Pemkot saat ini bersemangat untuk memutus kontrak, yang berpotensi menghambat proses rekomendasi perpanjangan sertifikat bagi para pedagang.
“Cuma kan persoalannya itu harus ada rekomendasi dari Pemkot. Nah, masalahnya Pemkot mau enggak mengeluarkan itu. Pemerintah kota kan semangatnya untuk memutus kontrak,” pungkasnya.(siska)









