Ombudsman: Kepatuhan Pelayanan Publik Pemkab Serang Meningkat
BISNISBANTENCOM – Kepatuhan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dinilai Ombudsman Republik Indonesia (RI) meningkat. Secara keseluruhan nilai kepatuhan pelayanan publik untuk Pemkab Serang sudah berada pada zona hijau, atau masuk kualifikasi B kualitas tinggi dengan nilai 79,01, meningkat dibanding pada 2021 yang masih berada pada zona kuning dengan nilai 73.
Kendati demikian, sebanyak tiga dari empat Organsisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian Ombudsman belum memenuhi standar kepatuhan pelayanan publik. Yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dindikbud), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Bahkan dua OPD masih mendapat penilaian zona kuning. Meliputi Dinsos dengan nilai 66,06 dan Dindikbud dengan nilai 63,03 kualifikasi C sedang atau zona kuning.
Itu terungkap pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi Atas Kepatuhan Pelayanan Publik dan Penyerahan Sertifikat Indeks Kepatuhan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Serang tahun 2022 di Pendopo Bupati Serang, Rabu (18/1/2023). Kedatangan rombongan Ombudsman yang dipimpin Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi diterima Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa,
Turut mendampingi Pandji, yakni Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Serang Hamdani, Asda III Pemkab Serang Ida Nuraida, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang, serta sejumlah Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Serang.
Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menuturkan, pihaknya melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik di Pemkab Serang untuk tahun 2022 dengan sampel empat OPD, meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Sosial (Dinsos), serta dua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), yakni Puskesmas Baros dan Kramatwatu.
”Secara umum, secara keseluruhan untuk Pemkab Serang sudah berada pada zona hijau dengan kualifikasi B kualitas tinggi dengan nilai 79,01. Ini meningkat dibanding tahun kemaren masih berada pada zona kuning dengan nilai 73. Jadi, sudah ada perbaikan, sudah tidak zona kuning lagi untuk Kabupaten Serang (kepatuhan pelayanan publik-red),” ungkap Fadli.
Kata Fadli, penilaian kepatuhan pelayanan publik terdapat kategori A, atau nilai di atas angka 88. Oleh karena itu, kata Fadli, masih banyak hal yang perlu diperbaiki untuk Pemkab Serang untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Untuk penilaian, pihaknya melihat empat dimensi, meliputi input, proses, output, dan pengaduan masyarakat.
Dijelaskan Fadli, penilaian dimensi input mulai dari kompetensi pelaksanaan hingga pemenuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, serta survei terhadap pengguna layanan apakah ditemukan mal administrasi atau merasakan adanya mal administrasi dalam pelayanan publik yang dilakukan Pemkab Serang.
Terakhir, lanjut Fadli, penilaian berdasarkan apakah pengaduan dari masyarakat selama ini dikelola dengan baik oleh petugas pengelola aduan. Meski mengalami peningkatan penilaian kepatuhan pelayanan publik untuk Pemkab Serang, diakui Fadli, ada dua OPD yang masih menjadi perhatian pihaknya, yakni Dinsos dan Dindikbud, karena nilainya masih berada pada zona kuning. Seperti Dinsos nilainya 66,06 dan Dindikbud nilainya 63,03 yang masih kualifikasi C sedang atau zona kuning.
”Untuk perbaikannya ada beberapa hal apa dari sisi empat dimensi itu. Secara detail, memang ada hal-hal yang belum memenuhi kriteria,” ujarnya.
Pihaknya, ditegaskan Fadli, siap membantu OPD yang belum memenuhi standar kepatuhan pelayanan publik agar dapat meningkatkan pelayanannya.
“Sebenarnya, ini ujungnya bukan hanya sekedar nilai, yang penting bagaimana indikator-indikator sesuai undang-undang itu dipenuhi, dan pelayanan ke depan kepada masyarakat semakin membaik,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengapresiasi, satu dari empat sampel OPD di lingkungan Pemkab Serang yang dilakukan penilaian Pmbudsman, yakni DPMPTSP yang memperoleh penilaian dengan predikat baik. Oleh karena itu, Pandji berjanji, akan terus memacu semua OPD untuk meningkatkan kepatuhan pelayanan publik, karena berkaitan dengan kompetensi, berbicara cara memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat dari Pemkab Serang.
”Itulah, makanya kita harus mengadakan pembinaan-pembinaan kompetensi kepada pelaksananya. Kita sudah upayakan pelayanan secara digital, kecuali masalah pendidikan tidak bisa secara digital, harus dengan proses belajar mengajar,” terang mantan birokrat yang pernah menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang ini.
Untuk Disdukcapil dan Dinsos, kata Pandji, segera memberikan pelayanan secara digital, dengan membuat aplikasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan di rumah hanya menggunakan smartphone.
”Itu semua akan kita pacu, karena kita sudah zona hijau. Ke depannya harus zona hijau dengan rangking kesatu atau kedua,” tegas Ketua Organisasi Radio Amatir Indonesia (Orari) Banten ini. (Nizar)