Kanwil BPN Banten: Sekarang Pembuatan Sertifikat Lebih Mudah
BISNISBANTEN.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menegaskan jika saat ini pembuatan sertifikat tanah lebih mudah. Itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya saat acara Penyerahan Sertifikat kepada 10 penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022 di Desa Sukanegara, Kecamatan Carita, Pandeglang, Rabu (15/3/2023).
Acara dihadiri Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Iip Miftahul Khoiry.
Dalam sambutannya, Rudi menjelaskan, penyerahan sertifikat sebagai wujud nyata dari Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rudi pun mengucapkan selamat untuk masyarakat yang baru saja menerima sertifikat.
“Dijaga sertifikatnya, tanahnya dijaga, digunakan dan dimanfaatkan,” pesan Rudi.
Rudi berharap, semua bidang tanah di Banten bersertifikat.
“Saat ini pembuatan sertifikat lebih mudah, anggaran tersedia, teknologi lebih maju,” tegasnya.
Rudi pun mengajak masyarakat yang tanahnya masuk dalam desa yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL untuk memanfaatkan dengan baik.
“Sepanjang tanah tidak bermasalah, memenuhi syarat dan tidak masuk kawasan hutan, maka kita bisa disertifikatkan,” jelasnya.
Dengan adanya program sertifikasi tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dapat mengurangi potensi sengketa, melegalitaskan tanah yang dimiliki masyarakat, dan memberikan kepastian hak atas tanah, sehingga diharapkan dapat menarik investasi di Provinsi Banten,
“Kita amankan apa yang menjadi hak kita. Jika sengketa berkurang, jika tanah dimanfaatkan dengan baik, maka investasi juga semakin meningkat di Banten,” terang Rudi.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Iip Miftahul Khoiry mengatakan, Komisi II DPR RI bermitra dengan 11 instansi pemerintah, salah satunya Kementerian ATR/BPN. Pihaknya ditugaskan negara bersama BPN untuk menyosialisasikan program strategis. Iip pun mengajak warga agar menjaga tanahnya, dengan disertifikatkan agar tidak rentan sengketa.
“Tadi sudah ada bukti kita lakukan penyerahan sertifikat di Desa Sukanegara. Ini bisa diikuti masyarakat lainnya,” ujar Iip. (dik/zai)