Insight

Jangan Biarkan Sanksi Menghambat Kepatuhan: Ada Kesempatan untuk Memperbaiki

Oleh: Nurul Ayu Kusumaningrum, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Kosambi

BISNISBANTEN.COM — Tidak ada Wajib Pajak yang sengaja ingin terlambat melapor atau membayar pajak. Dalam praktiknya, kesibukan usaha, keterbatasan pemahaman aturan, hingga kesalahan administratif sering kali menjadi penyebab munculnya sanksi berupa bunga, denda, atau kenaikan pajak. Ketika sanksi terus bertambah, tidak sedikit Wajib Pajak yang justru menunda penyelesaian kewajibannya karena merasa beban yang harus ditanggung semakin berat.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah menghadirkan angin segar melalui PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026. Kebijakan ini bukan sekadar memberikan keringanan administratif, tetapi juga menunjukkan pendekatan perpajakan yang lebih adaptif, berkeadilan, dan mendorong kepatuhan sukarela.

Bagi sebagian masyarakat, istilah pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi mungkin terdengar seperti pemutihan pajak. Namun, anggapan tersebut kurang tepat. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghapus pokok pajak yang terutang. Wajib Pajak tetap wajib melunasi kewajiban pokoknya. Yang diberikan adalah kesempatan untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif tertentu sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Advertisement

Salah satu perubahan penting dalam PMK 71/2026 adalah pengaturan bahwa pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi pokok pajak. Setelah pokok pajak dilunasi, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini memberikan ruang bernapas bagi masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini terkendala oleh akumulasi denda dan bunga.

Membangun Kepatuhan dengan Pendekatan yang Lebih Manusiawi

Selama bertahun-tahun, sistem perpajakan sering dipersepsikan hanya berfokus pada penegakan aturan. Padahal, tujuan akhir administrasi perpajakan bukanlah menjatuhkan sanksi, melainkan menciptakan kepatuhan. Dalam konteks ini, PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026 menunjukkan bahwa pemerintah memahami tantangan yang dihadapi Wajib Pajak.

Melalui KEP-239/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak memberikan peluang pengurangan atau penghapusan sanksi administratif untuk berbagai kondisi. Kebijakan ini mencerminkan semangat bahwa kepatuhan tidak hanya dibangun melalui pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga melalui pemberian kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki kewajibannya secara sukarela. Dengan pendekatan yang lebih edukatif dan kolaboratif, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang kembali masuk ke jalur kepatuhan tanpa dibayangi beban sanksi masa lalu.

Selain memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memperbaiki kepatuhan, kebijakan ini juga mencakup beberapa lapis fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang dapat dimanfaatkan sesuai kondisi masing-masing. Secara umum, fasilitas tersebut meliputi penghapusan atau pengurangan sanksi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, pembetulan SPT yang dilakukan secara sukarela, sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), hingga sanksi yang timbul dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) tertentu.

Dalam kondisi yang diatur secara khusus, pengurangan bahkan dapat diberikan sampai dengan 100 persen dari jumlah sanksi yang terutang. Dengan demikian, Wajib Pajak memiliki ruang yang lebih luas untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani akumulasi sanksi yang berlarut-larut.

Meski demikian, penting dipahami bahwa setiap fasilitas memiliki kriteria, periode, persyaratan, dan tata cara pengajuan yang berbeda. Oleh karena itu, rincian mengenai jenis fasilitas yang dapat dimanfaatkan, kelompok Wajib Pajak yang berhak mengajukan, serta besaran pengurangan atau penghapusan sanksi perlu merujuk langsung pada lampiran KEP-239/PJ/2026. Lampiran tersebut menjadi pedoman utama bagi Wajib Pajak dalam menentukan fasilitas yang sesuai dengan kondisi perpajakannya.

Momentum untuk Memulai Kembali

Kepatuhan perpajakan tidak hanya soal memenuhi kewajiban hukum. Lebih dari itu, kepatuhan adalah bentuk partisipasi warga negara dalam pembangunan. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan berkontribusi pada pembiayaan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan berbagai layanan publik yang dinikmati masyarakat.

Data penerimaan pajak yang selama ini menjadi tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan betapa pentingnya kontribusi Wajib Pajak bagi keberlangsungan pembangunan nasional. Karena itu, semakin banyak masyarakat yang kembali patuh dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya, semakin besar pula kemampuan negara dalam menghadirkan layanan publik yang berkualitas.

Dalam perspektif tersebut, fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi bukanlah hadiah bagi pelanggaran, melainkan instrumen untuk mengembalikan Wajib Pajak ke jalur kepatuhan. Pemerintah memilih membangun kemitraan dengan masyarakat daripada sekadar mengedepankan pendekatan represif.

Bagi pelaku UMKM, profesional, maupun Wajib Pajak orang pribadi yang masih memiliki tunggakan sanksi administrasi, kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan penataan kembali administrasi perpajakan. Kesempatan yang tersedia saat ini mungkin tidak selalu hadir di masa mendatang. Oleh sebab itu, memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan sekaligus memperbaiki tata kelola administrasi pajak menjadi langkah yang bijaksana.

Kepatuhan adalah Investasi

Ada satu pelajaran penting yang dapat dipetik dari lahirnya PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026. Kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban tahunan yang harus ditunaikan menjelang tenggat waktu. Kepatuhan merupakan investasi jangka panjang yang memberikan ketenangan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

Ketika administrasi perpajakan tertib, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnisnya. Ketika kewajiban perpajakan dipenuhi dengan baik, risiko sengketa maupun beban sanksi di kemudian hari dapat diminimalkan. Dan ketika masyarakat semakin sadar pajak, manfaatnya akan dirasakan bersama melalui pembangunan yang berkelanjutan.

Karena itu, mari melihat fasilitas dalam PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026 sebagai kesempatan untuk memperbaiki masa lalu sekaligus membangun masa depan yang lebih baik. Jika masih ada kewajiban yang belum diselesaikan, inilah saat yang tepat untuk mengambil langkah pertama. Sebab, menjadi Wajib Pajak yang patuh bukan hanya tentang memenuhi aturan, tetapi juga tentang mengambil bagian dalam perjalanan pembangunan Indonesia.

Pada akhirnya, pajak bukan sekadar angka dalam laporan keuangan negara. Pajak adalah wujud gotong royong modern yang memungkinkan pembangunan berjalan dan pelayanan publik terus ditingkatkan. Melalui kebijakan yang memberikan ruang perbaikan seperti PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026, pemerintah mengingatkan bahwa setiap Wajib Pajak selalu memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan, memenuhi kewajibannya, dan kembali melangkah di jalur kepatuhan. Sebab, kepatuhan yang tumbuh karena kesadaran akan selalu lebih kuat daripada kepatuhan yang lahir karena ketakutan.

bisnisbanten.com