Tak Lagi Memiliki Kewajiban Pajak? Penghapusan NPWP Kini Bisa Dilakukan Secara Daring
Oleh: Ali Mochamad Sofi'I Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten

BISNISBANTEN.COM — Banyak masyarakat beranggapan bahwa setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), status tersebut akan melekat selamanya. Padahal, dalam kondisi tertentu, seseorang bisa kehilangan atau tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan sehingga NPWP yang dimilikinya perlu dihapus.
Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang membiarkan NPWP tetap aktif meskipun sudah tidak memiliki penghasilan, telah meninggal dunia, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau karena alasan lain yang diatur dalam ketentuan perpajakan. Akibatnya, data administrasi perpajakan menjadi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Di era administrasi perpajakan yang semakin modern, keakuratan data menjadi sangat penting. Basis data yang valid tidak hanya membantu otoritas pajak dalam memberikan layanan dan pengawasan yang lebih tepat, tetapi juga melindungi wajib pajak dari potensi masalah administrasi di kemudian hari. Karena itu, ketika seseorang memang sudah memenuhi syarat untuk tidak lagi menjadi wajib pajak, penghapusan NPWP menjadi langkah yang patut dipertimbangkan.
Kabar baiknya, proses pengajuan penghapusan NPWP kini tidak lagi mengharuskan wajib pajak datang langsung ke kantor pajak. Melalui sistem Coretax DJP, permohonan dapat diajukan secara daring dari mana saja selama terhubung dengan internet.
Penghapusan NPWP sendiri merupakan tindakan administrasi untuk menghapus identitas perpajakan wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai wajib pajak sesuai ketentuan perpajakan. Namun, penting dipahami bahwa penghapusan NPWP tidak dilakukan secara otomatis. Wajib pajak tetap harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Layanan digital melalui Coretax hadir untuk membuat proses tersebut menjadi lebih sederhana. Wajib pajak tidak perlu lagi membawa berkas fisik atau mengantre di kantor pajak. Seluruh tahapan dapat dilakukan secara elektronik mulai dari pengajuan permohonan hingga penerimaan dokumen administrasi.
Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan penghapusan NPWP, langkah pertama adalah masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah terdaftar. Setelah berhasil masuk, wajib pajak dapat melihat profil dan status NPWP yang dimilikinya.
Selanjutnya, pilih menu Portal Saya, kemudian masuk ke menu Penghapusan dan Pencabutan. Pada formulir yang tersedia, pilih jenis layanan Penghapusan NPWP. Apabila permohonan diajukan melalui wakil atau kuasa, data identitas wakil atau kuasa perlu diisi terlebih dahulu.
Tahap berikutnya adalah memilih alasan penghapusan NPWP sesuai kondisi yang sebenarnya. Setelah itu, unggah dokumen persyaratan yang diperlukan sebagai bukti pendukung. Pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai agar proses penelitian atau pemeriksaan dapat berjalan lebih lancar.
Setelah semua data terisi, berikan tanda centang pada pernyataan yang tersedia dan klik tombol kirim. Sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang dapat langsung diunduh sebagai tanda bahwa permohonan telah diterima.
Permohonan yang masuk selanjutnya akan diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk wajib pajak orang pribadi, jangka waktu penyelesaian paling lama enam bulan, sedangkan untuk wajib pajak badan paling lama dua belas bulan. Apabila permohonan disetujui, wajib pajak akan menerima pemberitahuan beserta surat keputusan penghapusan NPWP melalui surat elektronik yang terdaftar.
Transformasi digital yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak melalui Coretax pada akhirnya bukan hanya soal memindahkan layanan ke platform elektronik. Lebih dari itu, langkah ini merupakan upaya menciptakan administrasi perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ketika kondisi wajib pajak berubah, administrasi perpajakannya pun perlu disesuaikan. Karena itu, memahami kapan NPWP perlu dipertahankan dan kapan perlu dihapus merupakan bagian dari pengelolaan administrasi perpajakan yang baik.
*) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan bukan cerminan instansi tempat penulis bekerja.









