Forum RW Geruduk Kantor Walikota Tuntut Izin Jalan Perlintasan

BISNISBANTENCOM- Forum Rukun Warga (RW) Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang mennggeruduk kantor Walikota Serang, Selasa (3/1/2023). Mereka menuntut tindak lanjut Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terkait izin dibukanya ruas jalan sebidang di kawasan frontage untuk perlintasan sementara di daerah Kelurahan Unyur, tepatnya di jalan terusan di kawasan perumahan Taman Mutiara Indah (TMI), Taman Banten Lestari (TBL), dan Banten Indah Permai (BIP) menuju Kidemang.
Kedatangan para Ketua RW itu diterima langsung oleh Walikota Serang Syafrudin dan melakukan audiensi di Ruang Kantor Walikota Serang. Turut mendampingi Walikota, yakni Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Serang Yudi Suryadi dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang M Ikbal.
Ketua Forum RW Kelurahan Unyur Nana Haryatna mengaku, kedatangannya untuk menanyakan tindak lanjut izin terkait pembukaan ruas jalan sebidang perlintasan daerah Kelurahan Unyur, tepatnya di jalan terusan di kawasan perumahan TMI, TBL, dan BIP menuju Kidemang. Kata Nana, sebelumnya Pemkot Serang telah melayangkan surat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dan saat ini sudah mendapatkan balasan.
“Alhamdulillah Dirjen (Direktur Jenderal) Perhubungan Kemenhub sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembukaan perlintasan sementara. Tentunya ada syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh beberapa instansi, oleh Dishub, PUPR (menyebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), dan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah),” ungkapnya.
Dengan adanya balasan dari Kemenhub, kata Nana, maka Pemkot Serang wajib melengkapi persyaratan sampai 30 hari kerja atau dengan batas hingga 19 Januari 2023 untuk pembukaan ruas jalan tersebut.
“Mudah-mudahan sebelum tanggal tersebut sudah selesai persyaratan-persyaratannya. Yang penting keluar dulu surat, maka langsung pekerjaan dilaksanakan. Arahan Pak Wali (menyebut Walikota-red) seperti itu. Jadi, terbuka dulu izin, jalan dibuka, lalu pembangunan dilaksanakan,” jelasnya.
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat terkait izin pembukaan perlintasan di kawasan frontage sejak dirinya dilantik sebagai walikota pada 2019 kepada Kemenhub. Ia mengaku sudah berkali-kali bersurat dan baru tahun ini mendapatkan jawaban. Syafrudin pun menegaskan siap dan menyetujui jika beberapa dokumen persyaratan sudah lengkap.
“Jika memang persyaratannya sudah terpenuhi, saya langsung tandatangani. Tidak jadi masalah jika memang untuk kepentingan masyarakat,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Di tempat yang sama, Kepala Dishub Kota Serang M Ikbal menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan persyaratan dokumen terkait perizinan lintas sebidang tersebut. Artinya, persoalan dokumen untuk melengkapi perizinan lintas sebidang sudah klir dan sudah disiapkan.
“Kalau andalalin (analisa dampak lalu lintas) sudah, dari jauh-jauh sudah ada,” tegasnya.
Pihaknya juga, lanjut Ikbal, sudah melakukan ekspose dengan Kemenhub didampingi Dinas PUPR dan Bappeda sehingga turun surat dari Kemenhub untuk dilengkapi berbagai dokumen.
“Kalau sudah lengkap nanti diverifikasi dan cek lokasi. Kalau sudah klir, baru surat itu akan keluar,” terangnya. (Eko/zai)