Bank Banten Dukung Penuh Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Banten

BISNISBANTEN.COM — Sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) kebanggaan dan milik masyarakat Banten, Bank Banten menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Terbaru, Bank Banten secara aktif bersinergi dalam menyukseskan program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menyatakan, pihaknya turut berperan aktif dalam membantu dan mendorong peningkatan pendapatan daerah Provinsi Banten. Langkah ini juga merupakan wujud optimalisasi program penghapusan tunggakan pajak yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
“Kami senantiasa mendukung program-program Pemerintah Provinsi Banten. Beberapa upaya yang kami lakukan untuk mengoptimalkan program penghapusan tunggakan pajak ini adalah melalui sosialisasi yang gencar melalui berbagai media,” ujarnya, Senin (14/04/25).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sejak program ini dirilis, Bank Banten langsung berkoordinasi dan mempublikasikannya melalui platform media sosial resmi Bank Banten.
Selain itu, sejak minggu kedua April 2025, seluruh jaringan kantor Bank Banten, baik Kantor Cabang (KC) maupun Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Wilayah Banten telah memasang spanduk himbauan dari Pemprov Banten.
Spanduk tersebut mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan tunggakan pajak ini guna meringankan beban dalam pembayaran pokok pajak.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi melalui sarana dan media lain seperti radio dan media lainnya, sehingga informasi ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat Banten,” imbuh Busthami.
Inisiatif dan kolaborasi yang terjalin antara Bank Banten dan Pemprov Banten ini merupakan bukti nyata dukungan Bank Banten kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Banten telah mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tahun 2024 dan sebelumnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan pada 27 Maret 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Beliau mengimbau seluruh masyarakat Banten untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin. Dengan dukungan penuh dari Bank Banten, diharapkan program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Provinsi Banten.