Series Filmnya Booming, Ini Makna Wedding Agreement Sebenarnya
![](https://bisnisbanten.com/wp-content/uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-04-at-16.30.15-780x470.webp)
BISNISBANTEN.COM – Wedding Agreement atau perjanjian pernikahan adalah kesepakatan tertulis antara dua pihak yang akan menikah untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing selama pernikahan berlangsung.
Perjanjian ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga cerminan kesepahaman, transparansi, dan komitmen antara kedua belah pihak dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
1. Pengertian Wedding Agreement
Secara umum, Wedding Agreement adalah perjanjian tertulis yang disepakati oleh pasangan sebelum atau saat pernikahan dilangsungkan. Dokumen ini biasanya mencakup berbagai aspek seperti pengelolaan keuangan, pembagian aset, hingga kesepakatan tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan. Di Indonesia, Wedding Agreement diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
2. Makna di Balik Wedding Agreement
– Kejujuran dan Keterbukaan: Perjanjian ini mendorong pasangan untuk terbuka tentang kondisi finansial, aset, dan kewajiban masing-masing.
– Perlindungan Harta Benda: Salah satu tujuan utama adalah melindungi aset pribadi yang dimiliki sebelum menikah.
– Menghindari Konflik di Masa Depan: Dengan adanya kesepakatan yang jelas, potensi konflik terkait keuangan atau pembagian harta bisa diminimalisir.
– Mengatur Hak dan Kewajiban: Tidak hanya soal materi, Wedding Agreement juga bisa mengatur peran dan tanggung jawab masing-masing dalam rumah tangga.
3. Perspektif dalam Konteks Budaya dan Agama
Di beberapa budaya, Wedding Agreement masih dipandang tabu karena dianggap merusak kepercayaan antar pasangan. Namun, di sisi lain, banyak juga yang memahami bahwa perjanjian ini adalah bentuk perlindungan dan pencegahan konflik di masa depan. Dalam konteks agama, selama kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum agama dan moral, maka sah untuk dibuat.
4. Pentingnya Komunikasi Sebelum Membuat Wedding Agreement
Salah satu kunci sukses dalam pembuatan Wedding Agreement adalah komunikasi yang baik antar pasangan. Kedua belah pihak harus saling memahami alasan di balik pembuatan perjanjian ini dan sepakat dengan isi yang tercantum di dalamnya. (Sarah)