Bapenda Kabupaten Serang Gelar Roadshow Sosialisasi PBB-P2 di Sekolah, Sasar Siswa dan Wali Murid

BISNISBANTEN.COM – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang menggelar roadshow sosialisasi pajak ke sekolah-sekolah bertajuk ‘Smart Tax Generation Cerdas Pajak Bersama Bapenda’.
Kamis (20/11/2025), Bapenda Kabupaten Serang menyosialisasikan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 di SMK Negeri 1 Padarincang yang dihadiri ratusan siswa berikut wali murid.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala Bidang Penyuluhan, Data dan Informasi pada Bapenda Kabupaten Serang Devi Maryati sebagai pemateri, Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah pada Bapenda Kabupaten Serang Ratu Kiki Zakiyah, dan Kasubid Pengembangan Teknologi Pendapatan Daerah pada Bapenda Kabupaten Serang Feby Fediar Yasri.
Kegiatan dibuka Kepala SMKN 1 Padarincang Hananah yang dalam sambutan dan arahannya menyambut antusias kegiatan sosialisasi pajak oleh Bapenda Kabupaten Serang yang dinilainya menjadi bagian dari edukasi dan memberikan ilmu terkait pajak daerah kepada siswa, serta meningkatkan kesadaran kepada wali murid selaku masyarakat yang menjadi wajib pajak.

Menurut Hananah, siswanya patut bersyukur karena diberikan ilmu soal pajak lebih dini oleh Bapenda. Apalagi, siswa akan menjadi bagian dari masyarakat dan harus siap menghadapi perpajakan yang menjadi kewajiban. Kata Hananah, jika masyarakat sudah pada tingkat kesadaran akan kewajiban membayar pajak, maka tidak ada yang berat, tetapi terasa ringan.
Sementara itu, Kabid Penyuluh, Data dan Informasi pada Bapenda Kabupaten Serang Devi Maryati dalam paparannya menyampaikan terkait dasar hukum pemungutan pajak daerah kepada siswa dan wali murid yang hadir. Devi menjelaskan bahwa Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Devi pun menyampaikan bahwa ada delapan jenis pajak daerah, meliputi PBB P2, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT seperti PBJT makanan minuman, PBJT tenaga listrik, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, dan PBJT jasa kesenian dan hiburan. Kemudian, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah atau PAT, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau MBLB, Pajak Opsen PKB, dan Pajak Opsen BBNKB.

Devi juga menyampaikan terkait batas jatuh tempo pembayaran PBB P2 dan keringanan pembayaran, serta Bapenda yang terus memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak, di antaranya pembayaran PBB-P2 bisa melalui perbankan, minimarket, hingga aplikasi e-wallet yang tersedia di ponsel.
Devi berharap, sosialisasi pajak daerah kepada siswa dan wali murid mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak yang menjadi kewajiban untuk pembangunan daerah, seperti pembangunan infrastruktur, pemberian beasiswa pendidikan, dan bantuan lainnya, khususnya PBB-P2 sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang.
Kegiatan roadshow sosialisasi pajak semakin menarik karena diselingi dengan Ice Breaking dan kuis berhadiah bagi yang bisa menjawab pertanyaan dari panitia. (Nizar)









