Tips Aman Bertransaksi Aset Kripto, OJK Imbau Masyarakat Tingkatkan Literasi dan Gunakan Platform Resmi

BISNISBANTEN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam bertransaksi aset kripto. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi aset digital, OJK menekankan pentingnya memahami risiko serta menggunakan layanan yang resmi dan aman.
Dalam materi edukasi literasi keuangan digital, OJK menyampaikan sejumlah rekomendasi agar masyarakat dapat bertransaksi aset kripto secara lebih aman.
Pertama, masyarakat diminta menggunakan platform resmi. Transaksi sebaiknya dilakukan hanya melalui Pedagang Aset Kripto yang telah terdaftar agar memperoleh pengawasan dan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, calon investor perlu memahami whitepaper dan menghindari Fear of Missing Out (FOMO). Sebelum membeli suatu aset kripto, masyarakat disarankan mempelajari tujuan, teknologi, serta risiko aset tersebut dan tidak terburu-buru membeli hanya karena mengikuti tren atau euforia pasar.
Ketiga, OJK mengingatkan pentingnya mengaktifkan fitur keamanan, seperti two-factor authentication (2FA) dan verifikasi biometrik. Langkah ini bertujuan melindungi akun dari risiko pembobolan atau peretasan.
Keempat, investor dianjurkan menggunakan wallet kripto yang aman dan terpercaya. Selain itu, frasa pemulihan (seed phrase) harus disimpan secara offline dan tidak dibagikan kepada siapa pun untuk mencegah kehilangan akses terhadap aset digital.
Kelima, masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangan dan kripto dengan mempelajari dasar-dasar aset digital, teknologi blockchain, serta memahami risiko investasi agar dapat mengambil keputusan secara bijak.
Terakhir, OJK mengimbau masyarakat memastikan bahwa aset kripto yang dibeli telah terdaftar di Bursa Aset Kripto, sehingga terhindar dari aset ilegal maupun proyek yang tidak memiliki kejelasan.
OJK juga mengingatkan bahwa investasi aset kripto tetap memiliki berbagai risiko, mulai dari volatilitas harga yang tinggi, kejahatan siber, hingga penipuan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu berinvestasi secara bijak, tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi aset digital.









