
BISNISBANTEN.COM — Industri perasuransian Indonesia terus menunjukkan skala usaha yang besar dengan total aset mencapai Rp1.197,04 triliun hingga posisi Mei 2026. Namun, di balik besarnya nilai aset tersebut, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.
Hal tersebut disampaikan dalam pemaparan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kegiatan Journalist Class OJK 2026. Berdasarkan data OJK, total aset sektor perasuransian pada Mei 2026 tercatat sebesar Rp1.197,04 triliun, atau mengalami penurunan tipis 0,36 persen secara year-to-date (ytd).
Saat ini terdapat 187 perusahaan penyelenggara program asuransi yang terdiri dari 4 perusahaan asuransi nonkomersial (sosial dan wajib), 65 perusahaan asuransi jiwa termasuk 10 perusahaan syariah full-fledged, 98 perusahaan asuransi umum termasuk 8 perusahaan syariah full-fledged, serta 11 perusahaan reasuransi, termasuk satu perusahaan reasuransi syariah full-fledged.
Dari sisi kinerja, industri asuransi berhasil membukukan total premi sebesar Rp223,06 triliun dengan total klaim mencapai Rp178,27 triliun. Rasio klaim tercatat sebesar 79 persen, sementara jumlah polis yang beredar telah mencapai 420,23 juta polis.
Meski demikian, OJK menilai potensi pertumbuhan industri asuransi nasional masih sangat besar. Hal ini terlihat dari tingkat penetrasi asuransi Indonesia yang masih berada di bawah beberapa negara ASEAN.
Data menunjukkan, aset asuransi Indonesia baru mencapai 5,12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dengan penetrasi premi sebesar 2,84 persen. Angka tersebut masih jauh di bawah Singapura yang memiliki aset asuransi sebesar 53,30 persen PDB dengan penetrasi premi 12,50 persen. Sementara Malaysia mencatat penetrasi 3,80 persen, Thailand 4,60 persen, dan Filipina 2,50 persen.
Rendahnya penetrasi tersebut menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan asuransi sebagai instrumen perlindungan keuangan.
OJK menilai peningkatan literasi dan inklusi keuangan, khususnya di bidang perasuransian, menjadi salah satu kunci untuk memperluas pemanfaatan produk asuransi. Dengan semakin tingginya pemahaman masyarakat terhadap manfaat asuransi, diharapkan tingkat kepemilikan polis dapat meningkat sehingga masyarakat memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap berbagai risiko kehidupan maupun usaha.
Melalui edukasi yang berkelanjutan, OJK berharap industri perasuransian tidak hanya tumbuh dari sisi aset dan premi, tetapi juga semakin berperan dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. (susi)









