Banten24

Kanwil Kemenkum Banten Edukasi Pelajar SMP Untuk Bijak Bertutur dan Cerdas Bermedia Sosial

BISNISBANTEN.COM – Upaya membangun lingkungan sekolah yang aman dan bebas perundungan terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten, salah satunya melalui kegiatan Penyuluhan Hukum di SMPN 16 Kota Tangerang, Kamis (5/11/2026). Kanwil Kemenkum Banten mengajak para siswa untuk memahami bahaya perundungan (bullying) serta perundungan siber (cyberbullying) dengan dengan bijak bertutur dan cerdas bermedia sosial.

Sebagai pemateri, yakni Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Banten Wuryanti Handayani yang mengatakan, kegiatan edukasi dan penyuluhan terhadap pelajar bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum peserta didik agar mampu mengenali berbagai bentuk perundungan, memahami dampaknya, serta mengetahui konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan. Wuryanti juga menjelaskan pengertian, ciri-ciri, bentuk, dan faktor penyebab terjadinya perundungan. Ia juga menguraikan dampak bullying terhadap korban, pelaku, maupun saksi, baik dari sisi psikologis, sosial, maupun akademik.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai perundungan siber dan keterkaitannya dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Materi mencakup berbagai tindakan di ruang digital, seperti penghinaan dan penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang, serta konsekuensi hukum yang dapat menyertainya.

Advertisement

“Melalui penyuluhan ini, para siswa diharapkan semakin bijak menggunakan media sosial, bertanggung jawab dalam berkomunikasi di ruang digital, serta membangun sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan,” harapnya.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya preventif Kanwil Kemenkum Banten dalam meningkatkan literasi hukum sejak dini sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk perundungan.(Humas Kemenkum Banten/Nizar)

bisnisbanten.com