Dua Sekolah Masih Manual karena ‘Blank Spot’, Komisi II DPRD Kota Serang Perketat Pengawasan SPMB

BISNISBANTEN.COM – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sejumlah sekolah yang masih menggunakan pendaftaran manual mendapat perhatian khusus dari Komisi II DPRD Kota Serang.
Pengawasan ketat kini diberlakukan demi menjamin proses penerimaan siswa tetap berjalan terbuka, jujur, dan sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Tb. Udra Sengsana mengungkapkan, bahwa saat ini masih ada dua sekolah satu atap (satap) yang belum bisa menerapkan sistem pendaftaran daring (online). Hal ini disebabkan karena lokasi sekolah berada di wilayah yang mengalami keterbatasan jaringan internet atau blank spot.
Kedua sekolah tersebut berlokasi di kawasan Sayar (Kecamatan Taktakan) dan di Kecamatan Curug. Selama proses SPMB tahun ini, keduanya terpaksa masih melayani pendaftaran secara manual.
“Yang manual itu sekolah satu atap dengan SD di Sayar dan di Curug. Informasinya karena keterbatasan akses jaringan sehingga belum bisa menggunakan sistem online,” kata Udra, Kamis (19/06/26).
Merespons kondisi tersebut, DPRD Kota Serang bergerak cepat menyiapkan pola pengawasan khusus. Komisi II akan segera menggelar rapat internal untuk merumuskan langkah-langkah konkret di lapangan.
Ada beberapa opsi yang tengah dipertimbangkan, mulai dari Inspeksi Mendadak (Sidak) hingga penempatan petugas khusus.
“Nanti akan kami bahas dalam rapat internal komisi terkait pola pengawasannya. Apakah perlu dilakukan sidak atau menempatkan petugas untuk memantau langsung,” ujar Udra.
Tidak hanya fokus pada sekolah manual, Udra menegaskan bahwa pengawasan ketat juga berlaku bagi seluruh tahapan SPMB di Kota Serang. Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya praktik-praktik curang yang dapat mencederai prinsip keadilan bagi para calon siswa.
Komisi II berkomitmen memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan bersih dari intervensi pihak-pihak tertentu yang mencari keuntungan sepihak.
“Kami tetap melakukan pengawasan terhadap transparansi SPMB di seluruh sekolah, bukan hanya yang manual saja,” ucapnya tegas.
Ia juga memberi peringatan keras kepada semua pihak agar tidak melakukan praktik titip-menitip dalam proses penerimaan peserta didik baru. Menurutnya, DPRD dan Pemerintah Kota Serang sudah memiliki kesepahaman yang solid untuk menjaga pelaksanaan SPMB tetap berjalan di koridor ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk transparansi, Komisi II DPRD Kota Serang resmi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Jika warga menemukan atau mencurigai adanya dugaan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung, mereka diimbau untuk segera melaporkannya.
Udra juga mengajak peran aktif masyarakat dan media massa untuk ikut serta mengawal jalannya SPMB tahun ini agar hasilnya jauh lebih akuntabel dan berintegritas.(siska)









