Dishub Kabupaten Serang Amankan 86 Kendaraan Angkutan Tak Laik Jalan

BISNISBANTEN.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang selama giat Operasi Kendaraan tahun ini berhasil menindak 86 kendaraan tak laik jalan dan mengamankan berkasnya untuk diserahkan ke Pengadilan.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang Agus Herlambang saat ditemui wartawan bisnisbanten.com di ruang kerjanya, Kantor Dishub Kabupaten Serang, Jalan Raya Jakarta Km 4, Panancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, Kamis (3/9/2026).
Agus mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan giat Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Angkutan Jalan, khususnya kendaraan wajib uji melalui Seksi Operasional selama 2026, mulai dari Januari hingga Juli bersama jajaran Kepolisian sebagai pendampingan.
“Alhamdulillah dari hasil giat pengawasan dan pengendalian angkutan jalan kita sudah ada 86 berkas yang kita kirim ke Pengadilan untuk ditindaklanjuti,” ungkap Agus.
Agus memastikan, ke-86 kendaraan positif melanggar, salah satunya melanggar Pasal 288 terkait pengujian kendaraan bermotor atas kelaikan kendaraannya. Disebutkan Agus, kendaraan yang ditindak meliputi kendaraan angkutan barang dan penumpang. Hasil operasi, kata Agus, pelanggar didominasi kendaraan angkutan barang.
“Pelanggarannya beragam, ada yang enggak bisa menunjukkan surat lulus uji kelaikan, ada juga yang lulus ujinya kelewat jadi harus diuji ulang. Karena kendaraan wajib uji itu mereka harus melaksanakan satu tahun dua kali atau per enam bulan harus di cek,” terangnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) dari Pemerintah Pusat, ditegaskan Agus, pengendara kendaraan angkutan yang tidak laik jalan atau melanggar bisa dikenakan sanksi kurungan selama 2 bulan sampai denda sebesar Rp500 ribu. Ke depan, kata Agus, pihaknya akan terus menyosialisasikan tentang keselamatan lalu lintas berikut menginformasikan kebijakan baru pemerintah, salah satunya terkait pengujian kendaraan bermotor yang sudah tidak dikenakan biaya retribusi atau gratis, karena pengendara sudah dibebankan oleh pajak kendaraan.
“Intinya, mereka yang sudah diwajibkan membayar pajak kendaraannya, itulah yang kita dorong. Di satu sisi kita ingin pendapatan daerah ada peningkatan, di satu sisi lain aspek keselamatan di jalan ingin kita tingkatkan,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya pengujian kendaraan, diharapkan Agus, pemilik bisa mengetahui kondisi kendaraannya agar laik jalan. Apalagi, lanjut Agus, dengan nol rupiah biaya pengecekan kendaraan angkutan mengacu peraturan baru diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pengendara yuk melakukan pengujian rutin setiap enam bulan ke kantor Dishub.
“Saya berharap dengan meningkatnya uji kendaraan otomatis meningkat ke tingkat keselamatan di jalannya, dilihat dari faktor kelaikan jalan kendaraan,” pungkasnya. (Nizar)









