Banten24

Bupati Zakiyah Usulkan Raperda RTRW dan  Penyertaan Modal Untuk BPR

BISNISBANTEN.COM – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah (Zakiyah) mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa (20/10/2026). Dua Raperda, yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang 2026-2046 dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT BPR Serang (Perseorada).

Usai paripurna, Zakiyah kepada awak media mengatakan, Raperda RTRW diusulkan kaitannya untuk memastikan tata ruang di Kabupaten Serang terintegrasi dan bersinergi dengan tata ruang yang ada di Pemerintah Pusat maupun Provinsi Banten, selain agar para investor mendapat kepastian hukum.

Dalam Raperda RTRW, disebutkan Zakiyah, ada beberapa poin yang akan dibahas. Salah satunya penguatan kawasan perkotaan dan perdesaan, serta pengembangan kawasan industri dan logistik, juga kawasan pariwisata. Tidak hanya itu, Raperda RTRW juga diusulkan untuk mengintegrasikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat berupa lahan baku sawah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan lainnya.

Advertisement

“Dengan adanya revisi RTRW ini, para investor mendapatkan kepastian hukum, kemudian mereka bisa dengan jelas mengetahui wilayah-wilayah mana saja yang bisa dijadikan investasi untuk ke depan. Itu salah satu yang segera akan dikaji,“ terangnya.

Terkait Raperda Penyertaan Modal Aset untuk BPR, dijelaskan Zakiyah, berkaitan dengan aset bekas Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang akan dijadikan Kantor Cabang BPR Serang.

“Memang sekarang belum pindah ya, nanti kalau BPBD sudah memiliki gedung di Puspemkab, lalu mereka pindah, aset itu nanti kita jadikan kantor layanan untuk PT BPR,” jelasnya.

Saat ini, Zakiyah menilai, Kantor BPR Serang kurang signifikan, sehingga perlu lahan baru.

“Yang sekarang ini sudah crowded, tempatnya juga sudah tidak memadai, jadi para nasabah sudah tidak merasa nyaman ketika melakukan pelayanan di BPR,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Utama (Dirut) PT BPR Serang (Perseroda) Dadi Suryadi menyambut antusias penambahan penyertaan modal dari Pemkab Serang untuk BPR Serang. Pihaknya juga mengajukan permohonan penyediaan lahan dan pembangunan kantor cabang kepada Pemkab Serang, karena kantor cabang saat ini statusnya masih ngontrak.

“Kebetulan kan penyimpanan uang pelayanan di BPR belum memadai. Jadi, kami mengajukan permohonan aset Kabupaten Serang yang tidak diberikan ke kota Serang untuk dijadikan setoran modal ke PT BPR Serang. Jadi setoran modal itu ada yang berupa uang ada yang berupa aset,” jelasnya.

Raperda penyertaan modal, menurut Dadi, merupakan salah satu kepedulian Pemkab Serang untuk memajukan perekonomian dan memajukan perusahaan milik daerah. Salah satunya penyediaan lahan Kantor BPBD di Taman Sari yang tidak diserahkan ke Kota Serang untuk dijadikan kantor cabang PT BPR.

Saat ini, disebutkan Dari, BPR Serang mempunyai kantor cabang di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang.

“Nah itu yang akan dipindahkan. itu kan mulai proses. Ini baru Raperda kan kita proses, masih panjang prosesnya,” terangnya.

Menurut Dadi, lahan bekas Kantor BPBD Kabupaten Serang cukup luas, sehingga strategis dijadikan kantor cabang PT BPR Serang.

“Kita kan melayani ASN wilayah Kota Serang juga, termasuk Bojonegara, Kramatwatu. Di Puloampel ada, di Kramatwatu juga ada kantor kasnya. Jadi, ini untuk pelayanan yang cabangnya di Kota Serang,” terangnya.

Diketahui, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Penyampaian 2 (Dua) Raperda Usul Bupati dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Fraksi PKB Abdul Gofur. Turut hadir Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Gerindra Maksum dan jajaran Anggota, Sekda Pemkab Serang Zaldi Dhuhana, unsur Forkopimda, para pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemkab Serang, serta dari unsur TNI-Polri. (Nizar)

bisnisbanten.com