Banten24

DPMPTSP Kabupaten Serang Berlakukan Diskresi Hukum PBG ‘Pas’ Gali Potensi PAD

BISNISBANTEN.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan terobosan berupa Diskresi Hukum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ‘Pas’ terhadap bangunan-bangunan yang terindikasi tidak memiliki izin untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2027 mendatang.

Demikian diungkapkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin saat ditemui bisnisbanten.com di ruang kerjanya, Kantor DPMPTSP Kabupaten Serang, Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (19/10/2026).

Diketahui, Diskresi Hukum sendiri dalam penyelenggaraan PBG merupakan kewenangan pejabat publik (Pemerintah Daerah/DPMPTSP) untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam kondisi konkret ketika regulasi yang ada belum lengkap, tidak jelas, atau terjadi stagnasi pemerintahan. Istilah ‘Pas’ merujuk pada implementasi pasca-UU Cipta Kerja (UU No. 6/2023) dan aturan turunannya (PP No. 16/2021) mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG.

Advertisement

Wawan mengatakan, pihaknya menginventarisasi bangunan-bangunan yang terindikasi tidak memiliki izin atau belum memiliki PBG karena melakukan pelanggaran, seperti melanggar sempadan, baik sempadan laut, sempadan sungai, maupun sempadan jalan. Hasilnya, disebutkan Wawan, ditemukan hampir 486 bangunan yang terindikasikan melanggar, baik bangunan di bibir pantai, industri, peternakan, bangunan penggilingan padi atau huller hingga perumahan. Atas kondisi adanya kekosongan hukum, kata Wawan, maka sesuai amanat Pasal 22 sampai 32 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, diamanatkan jika daerah bisa melakukan Diskresi terkait dengan insentif dan disinsentif. Atas dasar itu, sambung Wawan, ke depan akan ada pemberlakuan PBG ‘Pas’ atau pengenaan sanksi administratif bagi bangunan yang melanggar tersebut.

“Nah itu (pemberlakukan Diskresi-red) sedang dalam proses finalisasi, karena butuh harmonisasi dilakukan dengan Kementerian Hukum dan Biro Hukum Provinsi Banten. Insya Allah, di November ini kita targetkan selesai dan mulai berlaku di awal Januari 2027,” ungkap Wawan.

Dengan pemberlakuan Diskresi Hukum dalam penyelenggaraan PBG ‘Pas’, kata Wawan, terdapat potensi PAD cukup besar dari seluruh bangunan di Kabupaten Serang yang terindikasi melanggar, mencapai puluhan miliar sampai di angka Rp100 miliar per tahun.

“Ya itu potensi PAD. Jadi bisa menyuntik kondisi keuangan daerah yang sekarang ini terkena potongan TKD (Transfer Keuangan Daerah). Itu arahnya ke sana,” terangnya.

Lebih lanjut Wawan mengatakan, rencana pemberlakuan Diskresi tersebut menuai respons positif dari masyarakat, khususnya pengusaha. Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada 100 pelaku usaha, selain mendatangi langsung tempat-tempat usaha, baik perhotelan, industri, peternakan, hingga pengusaha penggilingan padi terkait rencana yang akan Pemkab Serang laksanakan tersebut.

“Mereka (pelaku usaha-red) menunggu itu (pemberlakuan Diskresi-red), merespon positif karena ada kepastian buat mereka, ada legalitas buat mereka terkait dengan usaha yang sudah berjalan selama ini. Dibandingkan selama ini usaha sudah berjalan berpuluh-puluh tahun, tapi tidak ada kepastian secara hukumnya buat mereka,” ujar Wawan.

Ketika sudah diberlakukan Diskresi, lanjut Wawan, para pelaku usaha akan membayar sanksi administratif, dimana uangnya langsung masuk ke bendahara daerah atau tidak lagi melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Artinya, OPD sifatnya hanya memfasilitasi terkait hal itu sesuai kewenangannya.

“Jadi, uangnya masuk ke kas daerah. Nah, ini (nominal dari pemberlakuan Diskresi-red) sedang dibahas secara teknis dengan tim nanti teknis di Perbup (Peraturan Bupati)-nya. Yang pasti, angka itu akan diambil dari nilai retribusi yang ditetapkan dalam Perda Retribusi terkait dengan bangunan gedung, gitu. Tinggal perkaliannya seperti apa, nanti dirumuskan di internal,” ungkapnya.

Wawan memastikan, pemberlakuan Diskresi Hukum PBG ‘Pas’ tidak akan berbenturan dengan ketentuan yang sudah ada, tetapi justru mengisi kekosongan aturan yang selama ini, dimana banyak bangunan gedung yang melanggar, tetapi tidak diambil apa-apa oleh pemerintah.

“Operasional (usaha dari bangunan yang melanggar-red) mereka tetap berjalan, tapi Pemda tidak mendapatkan apa-apa dari itu. Maka untuk mengisi kekosongan hukum, kita masuk di situ melalui Peraturan Bupati yang akan kita buat nanti. Nanti Perbup untuk peraturan pelaksanaannya,” ujarnya.

Sesuai amanat Undang-undang, Wawan kembali menegaskan, Pemda bisa melakukan Diskresi Hukum dengan mengeluarkan produk hukum daerah, dalam hal ini Perbup. Wawan tidak menampik, selama ini banyak bangunan usaha yang melanggar, seperti membuat bangunan di pola ruang yang tidak sesuai, semisal industri yang seharusnya berada di kawasan industri atau di zona industri yang sudah ditetapkan, tetapi malah membangun di kawasan di luar itu, sehingga tidak bisa dilakukan proses izinnya. Begitu pula dengan bangunan yang melanggar sempadan, dimana ada ketentuan-ketentuan sempadan yang tidak boleh dilanggar, tetapi mereka tetap atau memang sudah membangun terlebih dahulu, artinya sudah lama, sehingga tidak bisa diproses izinnya.

Selain itu juga, lanjut Wawan, ada yang mereka memproses izin dalam sebuah kawasan yang sesuai peruntukkannya, semisal bangunannya berdasarkan site plan yang sudah ditetapkan sekian, tetapi bangunannya melebihi di luar site plan.

“Nah, itu bangunan-bangunan yang itu yang disebut melanggar atau tidak sesuai dengan perencanaan awal yang akan dikenakannya. Ya tidak secara keseluruhan, tapi yang melanggarnya saja yang dikenakan sanksi administratifnya,” jelas Wawan.

Wawan memastikan, data bangunan sementara yang terindikasi melanggar di Kabupaten Serang yang sudah disisir itu valid sesuai hasil dari peninjauan di lapangan, dimungkinkan jika sudah disisir semua bisa melebihi angka tersebut. Bangunan yang terindikasi melanggar, disebutkan Wawan, bervareatif, mulai dari bangunan di sempadan sungai, sempadan laut atau di kawasan pariwisata seperti hotel, dimana ketentuannya harus 100 meter dari bibir pantai, begitu pun dengan bangunan di sempadan jalan.

“Tapi kan bangunan-bangunan yang berdiri di kita kan sudah lama juga. Sementara, belum semua memiliki perizinan secara lengkap, gitu. Kita berharap sih Januari 2027 itu kita sudah running. Kalau kita maksimalkan, potensi PAD Rp100 miliar itu insya allah bisa dalam satu tahun,” pungkasnya. (Nizar)

bisnisbanten.com