Ekonomi

BPN Kejar Target PTSL 2026: Kota Serang Ditargetkan Rampung Bulan Ini, Kakanwil Banten Tegaskan Bebas Pungli!

BISNISBANTEN.COM Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bergerak cepat dalam menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026.

Dari total target 22.000 sertifikat di seluruh wilayah Provinsi Banten, BPN berkomitmen menyelesaikan seluruhnya jauh sebelum tenggat waktu akhir tahun.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten Horison Mocodompis menegaskan, bahwa pihaknya melakukan percepatan (speed up) agar masyarakat bisa segera menerima kepastian hukum atas tanah mereka tanpa harus menunggu hingga bulan Desember.

“PTSL itu sebenarnya satu tahun anggaran, tapi kita tidak perlu tunggu satu tahun. Yang enggak bisa ditunda atau dipercepat itu cuma masa pengumuman (selama 14 hari). Sisanya kami speed up. Nah, ini baru bulan Juni sudah kita beresin,” ujar Horison dikutip pada Rabu (17/06/26).

Horison Mocodompis secara tegas menggaransi bahwa program PTSL ini 100 persen gratis karena biaya pengukuran hingga sidang panitia telah ditanggung oleh negara. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar (pungli).

“Kita pastikan gratis. Kalau ada pungli, laporin langsung! Kepala kantornya ada, kalau di kelurahan ada Pak Lurah atau Pak Camat, langsung lapor. Kita enggak pengen masyarakat dibebani urusan yang tidak seharusnya,” tegas Horison.

Untuk wilayah Kota Serang, target PTSL tahun 2026 ini berjumlah 512 sertifikat yang tersebar merata di 6 kecamatan dan seluruh kelurahan. Kepala BPN Kota Serang Osman Affan mengungkapkan, bahwa progres penyelesaian saat ini sudah mencapai 68 persen.

“Kami targetkan bulan Juni ini sudah selesai semua 512 sertifikat. Saat ini yang sudah jadi sekitar 200 sampai 300-an sertifikat dan sudah mulai dibagikan, termasuk 13 sertifikat yang kami antar langsung ke rumah warga di Kalodran Walantaka ini,” jelas Osman.

Osman menambahkan, kuota 512 sertifikat tersebut dibagi rata ke seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Serang demi keadilan, tanpa memandang luas wilayah kecamatan masing-masing.

Sebagai bentuk pelayanan prima, BPN menerapkan sistem antar langsung ke rumah warga. Langkah ini diambil untuk memastikan sertifikat diterima oleh pemilik yang sah sekaligus mengevaluasi jalannya program di lapangan.

Sebagai perbandingan, jika masyarakat mengurus sertifikat tanah secara mandiri (rutin), biaya yang dikeluarkan bervariasi tergantung luas dan kelas tanah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128. Rumus tarif tersebut juga dapat dihitung secara transparan oleh masyarakat melalui aplikasi Sentuhan Tanahku. Namun melalui program PTSL, biaya-biaya rutin tersebut ditiadakan. (Siska)

bisnisbanten.com