Antisipasi “Titipan” dan Gratifikasi, Pemkot Serang Teken Pakta Integritas: Sukseskan SPMB Berkeadilan

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berkomitmen penuh untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).tahun ajaran 2026 secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Komitmen ini ditegaskan dalam acara penandatanganan Pakta Integritas yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda, stakeholder, pemangku jabatan, Kejari, Polres, BPN, serta Ketua DPRD Kota Serang di Aula lantai 1 Setda Kota Serang pada Senin (15/06/26).
Wali Kota Serang Budi Rustandi, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 agar berjalan berkeadilan, akuntabel, dan transparan. Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) dan oknum-oknum tertentu untuk tidak melakukan praktik “titip-menitip” siswa.
“Jika ada kepala sekolah yang tidak komitmen dan saya temukan melakukan pelanggaran, saya pastikan akan diberi sanksi seberat-beratnya, bahkan hingga pemecatan. Saya sangat keras kalau ada ASN yang aneh-aneh,” tegas Budi.
Langkah tegas ini, lanjut Budi, sejalan dengan instruksi dan pembinaan dari Gubernur Banten, Andra Soni yang meminta seluruh daerah memperketat dan menjaga integritas proses penerimaan siswa baru.
Untuk mengantisipasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri, Pemkot Serang memastikan telah menjalin kerja sama dengan pihak sekolah swasta. Budi meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena kualitas dan aksesibilitasnya akan disetarakan.
“Kita sudah bekerja sama dengan pihak swasta, jadi jangan khawatir. Sekolah swasta yang bekerja sama dengan kita syaratnya harus mau menggratiskan SPP bulanan sama seperti sekolah negeri. Sebagai timbal baliknya, tahun depan mereka akan kita berikan bantuan dana Bosda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) sesuai kemampuan anggaran kita, di samping mereka juga tetap menerima dana BOS dari pusat,” jelasnya.
Selain fokus pada sistem penerimaan, Pemkot Serang juga merealisasikan program prioritas berupa pembagian seragam gratis bagi siswa baru pada tahun ajaran 2026 ini. Program ini menyasar siswa yang baru masuk kelas 1 SD dan kelas 7 SMP.
Meskipun idealnya siswa membutuhkan empat setel seragam, Budi mengakui bahwa untuk tahap awal ini Pemkot baru bisa mengakomodasi satu setel seragam per siswa akibat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.
“Tahun ini kita berikan satu setel dulu karena harus menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. Kita juga harus membagi anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan sektor kesehatan. Perlu diketahui, APBD Kota Serang ini termasuk yang paling kecil se-Banten,” ungkap Budi.
Meski terbatas, ia berharap bantuan satu setel seragam gratis ini dapat meringankan beban ekonomi orang tua murid di awal tahun ajaran baru. “Minimal ada niatan dan tindakan nyata dari kami untuk memotivasi orang tua agar tidak merasa terlalu terbebani,” imbuhnya.
Untuk memastikan seluruh proses SPMB dan pembagian seragam berjalan lancar, Wali Kota bersama Kadindikbud Kota Serang berencana melakukan pemantauan langsung secara berkala ke sekolah-sekolah, serta bersinergi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Serang Ahmad Nuri menegaskan, bahwa pakta integritas ini merupakan komitmen bersama agar pelaksanaan SPMB memenuhi ekspektasi Kementerian, Gubernur, dan Wali Kota Serang.
“Saya memiliki tagline: Melayani pendidikan dengan hati tanpa gratifikasi. Itu penting. Maka saya ingatkan kepada panitia di satuan pendidikan, jangan sekali-kali melakukan tindakan transaksional dan intervensi yang bisa mencederai proses SPMB ini,” ujar Nuri tegas.
Dalam upaya mengakomodasi kepentingan publik terhadap akses pendidikan, Disdikbud Kota Serang juga merangkul pihak swasta. Dari 24 sekolah swasta yang berdiskusi, saat ini sudah ada 14 sekolah yang menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk ikut serta dalam aplikasi sistem SPMB.
“Sekolah-sekolah swasta tersebut menyatakan siap menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa. Sebagai komitmen timbal balik, Pemkot Serang akan memberikan bantuan melalui Bosda pada tahun 2027 mendatang sebesar Rp50 juta per sekolah, yang nantinya akan dirasionalisasi berdasarkan jumlah rombongan belajar (rombel),” terangnya.
Secara teknis, jalur pendaftaran SPMB tahun ini masih menggunakan skema yang umum dipahami masyarakat, yakni jalur zonasi (domisili), prestasi, afirmasi, dan mutasi. Proses pendaftaran dijadwalkan berlangsung mulai 29 Juni hingga 2 Juli, disusul tahapan berikutnya pada 6 Juli.
Menanggapi kendala akses internet, Nuri mengungkapkan terdapat dua Sekolah Satu Atap (Satap) Negeri di wilayah Taktakan (Sayar) dan Curug yang masuk dalam kategori blank spot. Karena lokasinya yang berada di ujung dan sulit mengakses sistem aplikasi, kedua sekolah ini akan melayani pendaftaran secara manual.
“Manual itu bukan berarti mereka tidak dilibatkan, mereka tetap ikut SPMB. Hanya saja karena kendala sinyal dan daya tampungnya yang tidak terlalu besar, pendaftarannya dilakukan manual. Saat ini ada sekitar empat rombel di sana dan mudah-mudahan bisa ter-cover semua,” jelasnya.
Ke depan, Disdikbud menargetkan untuk menghapus sistem Satap (penggabungan SD dan SMP) di wilayah tersebut. Jika lahan sudah siap, sekolah-sekolah tersebut akan mandiri menjadi SMP Negeri baru, seperti SMPN 29 atau SMPN 30.
Terkait pengawasan dan ketegasan Wali Kota Serang terhadap praktik pungutan liar atau tindakan pidana selama SPMB, Disdikbud telah menyiapkan langkah antisipasi yang ketat.
Masyarakat dan pihak sekolah diimbau untuk memanfaatkan ruang pengaduan yang telah disediakan jika menemukan indikasi kecurangan. Disdikbud juga menggandeng aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengawal proses ini.
“Jika ada teman-teman (panitia) atau guru yang bermain, laporkan ke saya. Kita akan tegur dan berikan sanksi tegas sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku bagi guru atau panitia SPMB yang melakukan tindakan transaksional,” tutup Nuri. (Siska)









