BISNISBANTEN.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan relaksasi. Kali ini, untuk sektor properti dengan membebaskan biaya pajak selama enam bulan. Bebas PPN ini mulai Maret hingga Agustus 2021 mendatang. Program kebijakan ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang belum memiliki hunian.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, APBN merupakan instrumen pemerintah yang penting di dalam menanggulangi Covid-19 dan melakukan countercyclical melalui kebijakan fiskal. Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus mengakselerasi pemulihan ekonomi melalui berbagai kebijakan. “Salah satu bentuknya adalah pemberian keringanan perpajakan atau insentif perpajakan,” ataunya.
Sementara itu, regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk properti telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.010/2021. Untuk pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 50% bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Diskon ini berlaku selama bulan Maret hingga bulan Agustus 2021.
“Sekali lagi, ini tujuannya adalah betul-betul untuk menstimulasi untuk segera melakukan keputusan pembelian dari rumah baik itu rumah tapak maupun rumah susun,” katanya.
Menurutnya, relaksasi ini difokuskan untuk rumah baru dan hanya diberikan maksimal satu unit karena memang untuk menyerap dari jumlah rumah-rumah yang siap selesai dibangun dan siap dijual. ” Sehingga stok rumah akan menurun atau dalam hal ini permintaan akan meningkat sehingga memacu kembali produksi rumah baru lagi,” tutupnya. (susi)