Alihkan Anggaran Sewa Rumdin Bupati Untuk Rutilahu, Zakiyah: Bisa Rehab 15 Rumah

BISNISBANTEN.COM – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah (Zakiyah) mengalihkan anggaran sewa Rumah Dinas (Rumdin) Bupati untuk program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun ini senilai Rp300 juta. Anggaran tersebut diperkirakan bisa merehabilitasi sampai 15 rumah masyarakat yang sudah tidak layak huni.
Itu diungkapkan Zakiyah saat menyerahkan langsung bantuan Mobil Ambulans Desa di Desa/ Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Senin (2/5/2026).
“Saya mengalihkan anggaran yang seharusnya untuk Rumah Dinas senilai Rp300 juta, tapi kami alihkan anggarannya untuk program bantuan Rutilahu yang kami titipkan anggarannya di Dinas Perkim (menyebut Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman-red),” ungkapnya.
Zakiyah memperkirakan, anggaran sewa Rumdin Bupati bisa dipergunakan untuk merehabilitasi hingga 15 Rutilahu, dengan estimasi anggaran per rumah senilai Rp20 juta.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang Fariz Ruhiyatullah menyampaikan jika Zakiyah tidak menggunakan berbagai fasilitas jabatan yang melekat pada posisinya sebagai kepala daerah. Sejumlah anggaran yang sebelumnya diperuntukkan bagi Rumdis dan Randis jabatan dialihkan untuk kepentingan masyarakat.
“Jadi, anggaran Rumdin dan Randis Bupati dialihkan untuk program bedah Rutilahu dan bantuan Ambulans Desa,” ungkap mantan Camat Petir ini.
Sejak menjabat, kata Fariz, Bupati Ratu Zakiyah memilih tidak menggunakan fasilitas Rumdin jabatan beserta seluruh komponen pembiayaannya, tidak menggunakan pemeliharaan Rumdin, tidak menggunakan peralatan dan perlengkapan Rumdin, serta tidak menggunakan beban biaya Rumdin seperti listrik, air hingga telepon. Kebijakan serupa juga berlaku untuk Randis jabatan, dimana Bupati tidak menggunakan Randis berikut pembiayaan yang melekat pada fasilitas tersebut.
“Untuk kendaraan dinas jabatan juga tidak menggunakan beban biaya kendaraan dinas seperti pajak STNK,” terangnya.
Menurut Fariz, langkah tersebut merupakan bentuk efisiensi anggaran, sekaligus komitmen Bupati Serang agar penggunaan APBD lebih difokuskan pada kepentingan publik. Kebijakan itu juga dinilai selaras dengan arah pembangunan Kabupaten Serang yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama melalui pemanfaatan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran.
“Dengan tidak menggunakan fasilitas Rumdin dan Randis jabatan, kami memiliki ruang fiskal lebih untuk memperkuat program sosial dan pelayanan dasar masyarakat, khususnya kebutuhan hunian layak serta akses kesehatan di desa-desa,” pungkasnya. (Nizar)









