Apa Itu SLIK ? Pengganti BI Checking

BISNISBANTEN.COM — Kamu mungkin sudah cukup sering mendengar istilah BI Checking dalam dunia perbankan, terutama saat kamu ingin mengajukan kredit, baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Usaha Rakyat (KUR), maupun pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA). Tahukah kamu per tanggal 1 Januari 2018 BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) tidak lagi digunakan?
Layanan terkait BI Checking/SID telah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dikutip dari laman OJK pada Sabtu (05/04/25), Yuk, simak pembahasan tentang SLIK selengkapnya.
Apa itu SLIK?
SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.
Permintaan Informasi Debitur oleh kepada OJK dapat dilakukan secara luring atau datang langsung ke kantor OJK, membawa dokumen persyaratan permohonan Informasi Debitur SLIK. Bisa juga dilalukan secara online melalui https://idebku.ojk.go.id/.
Layanan Informasi Debitur (iDeb) secara online tidak dapat melayani permintaan yang dikuasakan. konsumen dapat melakukan permintaan iDeb secara mandiri tanpa kuasa.
Berikut tahapan menggunakan SLIK:
1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman: https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
2. Pemohon SLIK memilih “Jenis Pemohon” dan tanggal antrian
3. Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.
4. Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan sebagai berikut:
a. Debitur Perseorangan Fotokopi
Identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
1) KTP untuk debitur WNI. 2) Paspor untuk debitur WNA.
b. Debitur yang Telah Meninggal Dunia
Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
1) Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli warisa) KTP untuk keluarga / ahli waris WNI. b) Paspor untuk keluarga / ahli waris WNA.
2) Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian).
3) Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.
c. Debitur Badan Usaha
Fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa:
1) Dokumen identitas Direktur badan usaha: a) KTP untuk Direktur WNI. b) Paspor untuk Direktur WNA. 2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha. 3) Akta pendirian badan usaha. 4) Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
5. Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, Pemohon SLIK akan menerima e-mai! bukti registrasi antrian SLIK online,
6. OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK. Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang_dinilih.
7. Pemohon SLIK melakukan verifikasi_WhatsApp ke nomor_telepon sebagaimana tertera dalam e-mail validasi dengan rentang waktu H-3 s.d. H-1 dari tanggal antrian yang _dipilin dengan mengirimkan dokumen berikut:
a. Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia. b. Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.
OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
8. Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan. Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.
9. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, Pemohon SLIK dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui: Telp: 157, atau Email: konsumen@ojk.go.id. bisa juga melalui WA: 081-157-157-157. (Siska)