Banten24

Pemkab Serang Lelang Jabatan Dirut BPR

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Open Bidding (Lelang Jabatan) Direktur Utama (Dirut) Perseroda PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang. Itu menyusul Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang itu, yakni Acep Heri Suhana meninggal dunia pada 5 Oktober 2022 lalu dan harus ada penggantinya.

Demikian diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa di sela kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT BPR Serang (Perseroda) di Hotel Horison Forbis, Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Senin (22/11/2022). Rapat dihadiri Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Serang Hamdani, perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Komisaris Utama PT BPR Serang Adjat Gunawan, jajaran Direksi PT BPR Serang, serta perwakilan Bank Bjb dan Pemprov Jawa Barat selaku pemegang saham minoritas yang hadir secara virtual.

“RUPS sekarang ini kan dengan meninggalnya Pak Acep Heri Suhana selaku dirut otomatis paling lambat selama 120 hari harus terbentuk dirut definitif. Untuk 120 hari kan harus ada kegiatan bisnis. Makanya, kita memilih dan menentukan Plt (Pelaksana tugas) dirut dulu,” ungkap Pandji.

Advertisement

Yang terpilih sebagai Plt Dirut PT BPR Serang, diungkapkan Pandji, yakni Teguh Imam Darmawan yang saat ini menjabat Direktur Bisnis BPR Serang. Pandji mengaku tidak memilih Direktur Kepatuhan sebagai Plt Dirut karena jabatan tersebut harus independen.

“Sesudah ini kita membuka pansel untuk menentukan Dirut definitif, siapa yang terpilih? Direktur kepatuhan juga boleh mengikuti seleksi menjadi dirut,” tegas mantan birokrat yang pernah menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang ini.

Disebutkan Pandji, Pansel terdiri atas satu orang dari Pemkab Serang dan dua orang dari pakar perbankan untuk memilih siapa yang akan menjadi Dirut PT BPR Serang. Selanjutnya, calon dirut hasil pemilihan pansel akan diwawancarai oleh Bupati Serang dan hasil wawancara akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditetapkan menjadi dirut definitif.

Advertisement

Untuk proses seleksi calon Dirut, kata Pandji, mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD yaitu selama 120 hari harus sudah terpilih dirut definitif.

“Sekarang sudah berjalan satu bulan, menyisakan waktu tiga bulan lagi. Kita harapkan, dalam tempo tiga bulan bisa terpilih dirut definitif,” harap politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut.

Untuk menjadi dirut definitif, lanjut Pandji, ada persyaratan yang dikeluarkan perbankan dan OJK yang cukup rumit, sehingga dikhawatirkan dengan sisa waktu tiga bulan tidak akan selesai. Maka dari itu, pihaknya dalam RUPS menujuk Plt Dirut yang akan melaksanakan tugas dirut sampai terpilihnya direktur utama definitif mendatang hasil penilaian OJK.

Pandji memastikan, masyarakat umum atau eksternal diperbolehkan mendaftar calon Dirut PT BPR Serang melalui proses seleksi oleh pansel.

“Tapi, kalau secara pribadi, saya berharap yang terpilih nanti dari internal BPR, meski dari segi aturan siapa saja boleh mengikuti,” harap Ketua Organisasi Radio Amatir Indonesia (Orari) Banten ini.

Kriteria calon dirut, disebutkan Pandji, harus memenuhi syarat sudah mengikuti 16 sampai 20 modul yang dikeluarkan oleh OJK. Di antaranya modul sertifikasi dari OJK level II dan pelatihan sebanyak 20 modul.

“Komisaris dan dirut itu beda. Kalau komisaris hanya 12 modul, kalau dirut dia mengikuti pelatihan OJK 16 sampai 20 modul, tentunya kualifikasi itu yang harus dia (calon dirut-red) pegang,” jelasnya.

Sekadar informasi, pada RUPS-LB juga dilaksanakan pengangkatan Komisaris PT BPR Serang (Perseroda) berdasarkan hasil seleksi yakni, Juariah.

“Ada beberapa orang mengikuti seleksi, dia (Juariah-red) terpilih atas skor tertinggi dari OJK,”tandasnya.

Di tempat yang sama, Komisaris Utama PT BPR Serang Adjat Gunawan menambahkan, proses open bidding Dirut BPR harus segera dilakukan pasca penunjukan Plt Dirut. Open bidding, dijelaskan Adjat, menjadi salah satu agenda yang harus segera dikoordinasikan dan didelegasikan kepada Pemkab Serang.

“Nanti dari BPR dan tim Pemkab Serang akan berkoordinasi, pertama tentang penunjukan panselnya nanti, kedua setelah ada pansel, itu yang harus mengagendakan,” terang mantan Asda 2 Pemkab Serang ini.

Kata Adjat, pihaknya akan memaksimalkan tenggang waktu yang ada untuk mengupayakan pelaksanaan kegiatan BPR dan Open bidding Dirut BPR Serang.

“Hanya memang untuk pemilihan dirut ini ada hal yang perlu dilakukan, seperti PPATK melakukan penelusuran dan integritas, ini kan di luar kendali kita. Maka, di RUPS tidak dikunci dengan waktu, karena bisa menjadi boomerang, karena ada hal-hal kewenangan yang ada di luar BPR dan Pemkab Serang,” pungkasnya. (Nizar)

Advertisement

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013
bisnisbanten.com