Banten24

Selama 2024 Pemkab Serang Terbitkan 9 Perda, Ini Daftarnya dan Penjelasan Kabag Hukum!

BISNISBANTEN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Bagian Hukum menerbitkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama 2024.

Kesembilan Perda tersebut, meliputi Perda Nomor 1 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 yang ditetapkan pada 26 Juli 2024, Perda Nomor 2 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang pada 6 Agustus 2024. Kemudian, Perda Nomor 3 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroda Bank BPR Serang pada 24 September 2024, Perda Nomor 4 tentang Pembubaran PT LKM Ciomas Kabupaten Serang pada 7 Oktober 2024, dan Perda Nomor 5 tentang Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum pada 7 Oktober 2024. Selanjutnya, Perda Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Pangan pada Oktober 2024, Perda Nomor 7 tentang APBD Perubahan TA 2024 pada 8 Oktober 2024, Perda Nomor 8 tentang RPJPD tahun 2025-2045 pada 24 Oktober 2024, dan Perda Nomor 9 tentang APBD TA 2025 pada 31 Desember 2024.

Advertisement

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Serang Lalu Farhan Nugraha menyampaikan, Perda Nomor 1 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 sebagai pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Selanjutnya, Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang untuk memberikan kepastian hukum terhadap perubahan nama nomenklatur perangkat daerah serta tipologi dalam ketentuan pada peraturan daerah tersebut. Sedangkan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroda Bank BPR Serang, yakni melaksanakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dimana nama Bank Perkreditan Rakyat diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Kemudian Perda Nomor 4 tentang pembubaran PT LKM Ciomas, lanjut Farhan, dimana LKM Ciomas merupakan BUMD, maka ketentuan yang digunakan bukan semata-mata regulasi Perseroan Terbatas, melainkan juga perlu memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai pemda secara umum terkait pembentukan dan pembubaran suatu perusahaan daerah bahwa untuk pembubaran BUMD diperlukan diatur dalam Perda. Adapun Perda Nomor 5 tentang Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum, kata Farhan, untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama infrastruktur air minum yang memadai, serta mendorong dan meningkatkan akses air minum secara merata terhadap seluruh lapisan masyarakat.

“Maka, dipandang perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum,” terang Farhan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, kemarin.

Berikutnya, sambung Farhan, Perda Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Pangan yaitu untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat, sehingga terbentuk manusia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam serta tersebar merata.

Advertisement

“Ini menjadi urgensi terbentuknya peraturan yang memfasilitasi solusi atas permasalahan penyelenggaraan ketahanan pangan daerah Kabupaten Serang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Farhan mengatakan, Perda Nomor 8 tentang RPJPD tahun 2025-2045 untuk mencapai sasaran Indonesia Emas 2045, dimana diperlukan kontribusi pembangunan tingkat lokal dan nasional secara maksimal yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat, serta semua pihak terkait sesuai peran dan kewenangan masing-masing dengan memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah. Terakhir, Perda APBD TA 2025, tambah Farhan, sebagai amanat Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.(Nizar)

Advertisement

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013
bisnisbanten.com