Regulasi

Peraturan Menteri Keuangan Direvisi Lagi

BISNISBANTEN.COM – Revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/MPK.03/2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak telah terbit dengan ditetapkannya PMK Nomor 165/PMK/03/2017.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten Catur Rini Widosari memaparkan, selain mengatur mengenai tidak diperlukannya Surat Keterangan Bebas dan cukup menggunakan nama asset tanah atau bangunan yang diungkapkan dalam program Amnesti Pajak sebagaimana diumumkan sebelumnya.

“PMK-165 ini mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi wajib pajak yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Catur saat menggelar konferensi pers di lobi gedung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Rabu (29/11).

Advertisement

Kakanwil DJP Banten tersebut menerangkan, prosedur yang selanjutnya disebut pengungkapan aset secara sukarela dengan tarif final (PAS-Final) memberi kesempatan bagi seluruh wajib pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2015, maupun SPH.

“Untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif yang telah ditetapkan. Orang pribadi itu 30 persen,Badan umum 25 persen, sedangkan orang pribadi atau badan tertentu (penghasilan usaha atau pekerjaan bebas kurang dari Rp4,8 miliar dan karyawan dengan penghasilan kurang dari Rp632 juta) 12,5 persen,” pungkas Catur. (AHR)

Advertisement