Regulasi

Sosialisasi KUHP, Kementerian Kominfo Gelar Pertunjukan Rakyat

BISNISBANTEN.COM — Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Serang menggelar Sosialisasi KUHP. Acara ini diselenggarakan di Hotel D’Griya Hotel Serang, Kamis (8/12).

Kegiatan ini diisi dengan Pertunjukan Rakyat dalam rangka Sosialisasi KUHP kitab Undang-undang yang baru saja di sahkan oleh DPR RI. Perlu diketahui, undang-undang KUHP ini telah disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022 dimana sebelumnya KUHP yang berlaku selama ini merupakan produk hukum Belanda sejak 1918 atau sudah 104 tahun berlaku di Indonesia.

Acara dibuka dengan Tari Wajamaliha yang merupakan tari khas Banten.  Kemudian dilanjut sambutan oleh  Koordinator informasi dan komunikasi Politik dan Pemerintahan Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Dwi Dianingsih mewakili Drs Bambang Gunawan selaku Direktur Informasi dan Komunikasi.

Advertisement

Dian mengatakan, Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan di segala hal. Pembaharuan di bidang hukum pidana dengan menyusun KUHP yang baru. Melibatkan menteri, presiden serta melibatkan unsur masyarakat, mahasiswa dan akademisi.

“Tujuan dilakukan sosialisasi KHUP yaitu memberi pemahaman dan pencerahan dan keunggulan dari KUHP ini. Diharapkan pertunjukan rakyat ini, tidak hanya menjadi tontonan tapi menjadi tuntunan dalam memberikan informasi tentang KUHP yang baru disahkan. Mari kita dukung KUHP buatan Indonesia,” ujarnya dalam sambutan.

Advertisement

Saat sesi wawancara, Dian juga mengungkapkan untuk materi sendiri hanya bisa disampaikan oleh Tim ahli. “Jadi ini sifatnya hanya sosialisasi hanya kulitnya saja agar masyarakat tahu KUHP yang baru buatan anak bangsa Indonesia dan mengenalkan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dian juga mengatakan, untuk pemberlakuan KUHP yang baru disahkan akan diberlakukan pada tahun 2025 atau 3 tahun dari sejak disahhkan). Pihaknya telah melakukan sosialisasi dalam bentuk talkshow, webinar dan dialog publik melalui radio, tv lokal maupun swasta terutama melalui Youtube.

Kemudian dalam kesempatan ini, Subagyo selaku Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Rakyat Kota Serang mewakili Walikota Serang Syafruddin sekaligus membuka acara Sosialisasi tersebut.

Ia mengatakan KUHP yang baru disahkan masih menimbulkan pro dan kontra. Hal tersebut merupakan hal wajar dalam demokrasi. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi agar memahami secara utuh isi kandungan mengenai KUHP kepada masyarakat kota serang.

“Mudah mudahan melalui seni dan pertunjukan rakyat ini dilakukan sebagai bentuk edukasi dan pemahaman dan memberikan hiburan kepada masyarakat sehingga tidak jenuh dan kaku,” ujarnya.

Drs Subagyo juga mengungkapkan ini merupakan kegiatan Kominfo, pihaknya hanya memfasilitasi dan menyiapkan jaringan telekomunikasinya untuk Kota Serang. (susi)

Advertisement
LANJUT BACA

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com