Bahas 8 Raperbup Tangerang, Kemenkum Banten Dorong Produk Hukum Berkualitas

BISNISBANTEN.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap delapan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tangerang di Aula Bale Soepomo, Kanwil Kemenkum Banten, Rabu 4/11/2026). Kanwil Kemenkum Banten pun mendorong produk hukum yang akan dibahas nanti hasilnya berkualitas.
Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Banten Ferry Ferdiansyah, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Turut hadir Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (DPA) Kabupaten Tangerang Nurul Hayati, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Aep Mulyadi, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pemkab Tangerang Abdullah Rijal, dan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Kabupaten Tangerang Yudha Fajar Rahargo. Sementara Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat dan Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengikuti kegiatan secara virtual bersama jajaran terkait.
Diketahui, kedelapan Raperbup yang dibahas, meliputi Tata Cara Pengelolaan Belanja Tidak Terduga; Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027; Penghapusan Piutang Pajak Daerah; Pedoman Alih Media Arsip; Pedoman Pengelolaan Arsip Statis; Pedoman Penyusutan Arsip; Program Arsip Vital; serta Pengelolaan Arsip Terjaga.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Banten Ferry Ferdiansyah mengatakan, sebelum rapat pengharmonisasian dilaksanakan, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten bersama perangkat daerah pemrakarsa terlebih dahulu melaksanakan rapat pra-harmonisasi. Melalui tahapan pra-harmonisasi, pihaknya berharap rancangan peraturan yang dihasilkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek materi muatan maupun teknik penyusunan, serta mampu menjawab permasalahan dan kebutuhan daerah.
“Kegiatan pengharmonisasian ini menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” terangnya.
Ia berharap, ke depan keterlibatan Kanwil Kemenkum Banten tidak hanya sebatas pada proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, tetapi juga dapat dilibatkan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan, mulai dari perencanaan, penyusunan naskah akademik dan draf rancangan peraturan, hingga pembahasannya.
“Melalui kegiatan ini kami juga terus memperkuat sinergi dengan Pemkab Tangerang dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan implementatif, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik,” pungkasnya. (Humas Kemenkum Banten/Nizar)









