Keuangan

OJK : Serakah Bikin Orang Tergiur Investasi Bodong

BISNISBANTEN.COM — Keserakahan dinilai menjadi celah seseorang terjebak dalam penawaran investasi ilegal dengan iming-iming imbalan bagi hasil yang besar. Ini diungkapkan Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto saat Journalist Class Angkatan ke-12 yang berlangsung di DoubleTree Bintaro Jaya, Kota Tangerang Selatan pada Senin, 29 Juni 2026.

Menurutnya, aspek psikologis tersebut menjadi senjata utama para pelaku untuk menarik korban. Pelaku biasanya menawarkan imbal hasil yang tidak wajar sehingga korban tergoda tanpa mempertimbangkan risiko maupun legalitas investasi yang ditawarkan.
“Banyak orang tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Keinginan memperoleh tambahan penghasilan dari investasi sering kali membuat seseorang mengabaikan proses verifikasi terhadap legalitas produk atau perusahaan yang menawarkan investasi,” katanya.

Ia menambahkan, Ketika seseorang ingin mendapatkan keuntungan yang besar dalam waktu cepat, korban sering kali tidak melakukan pengecekan secara menyeluruh. “Akibatnya, mereka mudah terjebak dalam investasi ilegal atau skema penipuan seperti skema ponzi,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa korban investasi ilegal tidak hanya berasal dari kelompok masyarakat berpendidikan tinggi tapi juga pada tingkat pendidikan rendah. Meskipun, banyak korban justru memiliki pendidikan tinggi dan pekerjaan yang baik.

“Pendidikan tinggi tidak selalu membuat seseorang kebal terhadap penipuan. Pelaku memanfaatkan kelemahan manusia, salah satunya adalah keserakahan atau keinginan mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujarnya.

Ia menghimbau, masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Sebelum menempatkan dana, masyarakat harus memastikan legalitas perusahaan, izin usaha, serta memahami risiko investasi yang ditawarkan.

“masyarakat selalu menerapkan prinsip “legal dan logis”, yakni memastikan produk atau perusahaan telah memiliki izin dari otoritas yang berwenang serta menawarkan imbal hasil yang masuk akal. Sikap kritis dan tidak mudah tergiur menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian akibat investasi ilegal maupun berbagai modus penipuan keuangan,” katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengungkapkan total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga 2025 telah mencapai Rp142,22 triliun. Besarnya nilai kerugian tersebut menunjukkan praktik investasi ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat sehingga diperlukan peningkatan literasi keuangan dan kewaspadaan sebelum berinvestasi.

Berdasarkan data SIPASTI hingga 31 Mei 2026, nilai kerugian terbesar terjadi pada 2022 yang mencapai sekitar Rp120,79 triliun. Sementara pada 2024 tercatat sebesar Rp2,35 triliun, sedangkan pada 2025 mencapai sekitar Rp201,73 miliar. (susi)

bisnisbanten.com