Sepakat, 2026 Pemkab Serang Bahas 12 Raperda Bersama DPRD

BISNISBANTEN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang sepakat membahas 12 macam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Prakarsa Bupati Serang dan Prakarsa DPRD Kabupaten Serang.
Ke-12 Raperda itu terbagi atas 3 Raperda prakarsa DPRD, meliputi Raperda tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan, Raperda tentang Penataan Infrastruktur Telekomunikasi, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Serang.
Kemudian, 9 Raperda merupakan prakarsa Bupati, meliputi Raperda tentang Penyerataan Modal Daerah Berupa Barang kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan.
Selanjutnya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang tahun 2011–2031, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, Raperda tentang APBD TA 2026, serta Raperda tentang APBD TA 2027.
Selasa (20/1/2026), Pemkab Serang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut Surat Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang Nomor 170.1/KEP.17-DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Tahun 2026. Hadir Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Zaldi Dhuhana, Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Syamsuddin, serta dihadiri sejumlah Kepala OPD dan perwakilan OPD terkait di Aula Brigjend KH Syam’un Pemkab Serang.
“Kita di Rakor mengevaluasi atau review perda-perda yang langsung berkenaan dengan pelayanan masyarakat, baik industri, investasi maupun pelayanan terdepan berkenaan dengan layanan-layanan dasar,” ujar Najib.
Oleh karena itu, Najib mengungkapkan bahwa di 2026 ada 12 Raperda yang akan dibahas sesuai kesepakatan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang. Najib memastikan, Raperda yang akan dibahas nanti fokus pada meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Sudah proses pembahasan awal dengan Bapemperda Kabupaten Serang. Selain terkait tata ruang, ada juga intensifikasi potensi daerah melalui pajak daerah. Ini akan kita evaluasi sesuai ketentuan di atasnya, karena ada beberapa perubahan untuk tata ruang,” terangnya.
Sementara itu, Sekda Pemkab Serang Zaldi Dhuhana menilai penting merevisi Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Serang tahun 2011–2031, serta Raperda tentang Perlindungan LP2B.
“Memang sudah waktunya setelah 5 tahun ini kan perlu ada revisi tata ruang, termasuk LP2B di dalamnya,” ujarnya.(Nizar)









