Banten24

Walikota Serang Usulkan Perubahan Perda Pajak Daerah dan Susunan Organisasi BPBD

BISNISBANTENCOM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengusulkan pajak daerah dan retribusi daerah menjadi satu Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi.

Itu disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Serang tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Walikota Serang di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Senin (09/01/2023).

Rapat paripurna menindaklanjuti Raperda Usul Walikota Serang atas dua perubahan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Advertisement

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyatakan jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Syafrudin mengatakan, perubahan dilakukan terhadap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Serang karena sudah lama dan harus dilakukan pembaharuan.

“Kami lakukan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi satu Perda. Jadi, dari berbagai jenis pajak, seperti pajak daerah dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak itu dijadikan satu Perda,” jelas Syafrudin.

Dalam paripurna, Syafrudin juga membahas pembentukan dan susunan organisasi BPBD. Berdasarkan indeks risiko bencana daerah, menurut Syafrudin, terjadinya perubahan susunan organisasi BPBD karena beban kerja yang cukup tinggi, selain kebutuhan Kota Serang yang cukup tinggi dalam penanggulangan bencana.

Advertisement

“Kota Serang memiliki intensitas bencana alam yang terus meningkat. Potensi bencana yang ada itu, seperti angin topan, banjir, kebakaran, longsor, dan kekeringan” tandas politisi PAN ini. (Eko/zai)

Advertisement
bisnisbanten.com