Tidak Netral di Pemilu, ASN Pemkot Serang Akan Dipecat
BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mendeklarasikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dirangkaikan dengan Apel Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Puspemkot Serang, Senin (20/2/2023).
Acara dihadiri Walikota Serang Syafrudin. Deklarasi ditandai penandatanganan komitmen untuk netral selama Pemilu.
Dalam sambutannya, Syafrudin mengatakan, deklarasi ASN sesuai anjuran pemerintah pusat agar bersikap netral pada Pemilu 2024, tidak ikut politik praktis, baik dalam dukungan maupun menjadi anggota partai politik (parpol).
“Mudah-mudahan ASN di Kota Serang tidak bermasalah (selama Pemilu-red),” harap mantan birokrat yang pernah menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang ini.
Jika ada ASN yang tidak netral, Syafrudin menegaskan, akan memberikan sanksi tegas, yakni sampai diberhentikan atau dikeluarkan dari pemerintahan.
“Ada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), Inspektorat nanti melakukan pengawasan. Kalau jelas terlibat di Pemilu dan menjadi anggota parpol, akan dikeluarkan dari ASN atau diberhentikan,” ancamnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, berdasarkan amanat Undang-undang bahwa sikap ASN salah satunya menjaga netralitas, serta harus bersikap jiwa korps dan kode etik ASN atau tidak memihak kepada peserta Pemilu tertentu ataupun pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota tertentu.
“Kami Bawaslu mengimbau kepada ASN Kota Serang untuk bersikap netral di Pemilu 2024. Sikap ini harus dijaga dengan selalu berkoordinasi dan komunikasi dengan Bawaslu,” imbaunya.
Jika ditemukan pelanggaran netralitas di Pemilu, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai Undang-undang penanganan pelanggarannya.
“Kita akan merangkaikan penanganannya dengan penelusuran atau investigasi, serta melakukan klasifikasi, serta kajian terkait laporan netralitas ASN,” tandasnya. (eko/zai)