Banten24

Cegah Kasus Hukum Pertanahan, Sekda Kota Serang Ingatkan Lurah dan Camat Soal Integritas serta Aset

BISNISBANTEN.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mewanti-wanti seluruh pejabat kewilayahan, mulai dari camat hingga kepala kelurahan, agar ekstra hati-hati dalam menjalankan pelayanan administrasi pertanahan. Penekanan ini disampaikan langsung untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang kerap menimpa aparatur di tingkat bawah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan seperti pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga administrasi jual beli tanah merupakan tugas krusial yang memerlukan ketelitian tinggi.

“Tentu kita ingin memastikan kepada para lurah dan camat agar betul-betul pada saat penandatanganan itu diteliti benar secara faktual. Ke lapangan lokasinya dilihat, saksi-saksinya yang memang betul-betul mengetahui tentang tanah tersebut,” tegas Nanang, Kamis (24/09/26).

Advertisement

Menurut Nanang, keabsahan data fisik dan saksi di lapangan sangat vital agar tidak ada lagi pejabat kewilayahan yang tersandung masalah hukum akibat sengketa lahan. “Jangan sampai ada kasus lagi kepala kelurahan yang tersandung masalah hukum,” imbuhnya.

Selain ketelitian administrasi pertanahan, Nanang menyoroti dua poin penting lainnya yaitu pengamanan aset daerah seperti bekas tanah bengkok dan titisara harus dijaga ketat agar dapat memberikan kontribusi pada pendapatan daerah.

“Aset Pemerintah Kota Serang seperti dulunya tanah bengkok, tanah titisara yang otomatis  menjadi aset Pemkot Serang. Nah, itu harus dijaga betul agar nanti bisa menghasilkan dari aset itu berupa kontribusi pendapatan yang masuk kepada Pemkot,” ungkapnya.

“Yang ketiga, saya mengingatkan agar menjaga integritas agar tidak ada mansrea, tidak ada niat jahat di dalam melakukan pelayanan apa pun  betul-betul berpedoman kepada aturan perundang-undangan,” tambah Nanang.

Ia menekankan bahwa pelayanan publik yang baik harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum. “Artinya para lurah itu harus menjaga integritas, melayani masyarakat dengan baik, tetapi secara hukum harus bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada penyimpangan,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Anton Gunawan mengungkapkan, bahwa pengarahan dan pembekalan ini penting untuk meningkatkan pemahaman hukum para pejabat kewilayahan. Anton menilai, kasus hukum yang pernah menimpa lurah sebelumnya terjadi salah satunya karena keterbatasan pemahaman terhadap regulasi.

“Sebenarnya kasus kemarin juga tidak perlu terjadi karena dari Pemkot, mulai dari Bagian Pemerintahan, Asisten 1, hingga Pak Sekda, sudah memberikan langkah-langkah. Namun mungkin pemahaman terkait aturan masih kurang,” jelas Anton.

Anton menegaskan ada beberapa hal mendasar yang ditekankan kepada para jajaran aparatur dan lurah yaitu lenguasaan aturan pertanahan dengan meningkatkan pemahaman hukum dan ketertiban administrasi pertanahan di tingkat kelurahan dan menjaga integritas.

“Ada beberapa hal sebenarnya yang disampaikan. Pertama adalah pemahaman terkait pertanahan. Yang keduanya jaga integritas jangan sampai tertarik oleh sesuatu hal yang membahayakan karir. Jadi dua hal inilah yang disampaikan mudah-mudahan pemahaman aparatur di wilayah lebih mantap lagi baik hukum maupun  keterkaitan administrasi pertanahan,” terangnya.

Melalui pembekalan ini, Pemkot berharap  pelayanan pertanahan di tingkat wilayah dapat berjalan tertib, transparan, dan sepenuhnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Aparatur diimbau untuk menjadikan kasus masa lalu sebagai pelajaran berharga agar tidak kembali melakukan kekeliruan dalam menjalankan tugas.

“Harapan kita, pelayanan pertanahan di wilayah dapat berjalan tertib mengikuti ketentuan yang ada. Tidak ada lagi tindakan di luar integritas seperti kasus-kasus yang lalu,” pungkasnya. (Siska)

bisnisbanten.com