Regulasi

Siap-siap! Ada Pengampunan Pajak Jilid IV

BISNISBANTEN.COM — Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 mengenai kelanjutan pengampunan pajak (tax amnesty) akhirnya ditandatangani oleh Kementerian Keuangan pada Jumat (17/11), oleh Meneteri Keuangan sri Mulyani.

Artinya PMK ini membuka kesempatan bagi masyarakat mendapatkan pengampunan pajak lagi. Jadi program ini layaknya pengampunan pajak tahap IV, sebagai susulan program pengampunan pajak tahap III yang berakhir 31 Maret 2017 silam.

Kepala Seksi Humas Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Banten Ika Retnaningtyas mengatakan, PMK No. 118/2016 ini memberi kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) baik yang ikut ataupun tidak ikut amnesti pajak, untuk memperbaiki kepatuhannya. Caranya dengan melaporkan harta yang belum tercantum, baik di Surat Pernyataan Harta (SPH) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Advertisement

“Dengan adanya PMK ini, wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak dan peserta yang belum melaporkan seluruh hartanya bisa melaporkan hartanya dengan pajak sesuai tarif dan tidak ada denda. Besarnya tarif adalah 30 persen untuk WP pribadi, 25 persen WP badan, dan 12,5 persen bagi WP tertentu,” katanya, Senin (20/11).

Namun jika petugas pajak menemukan aset tersembunyi itu, WP harus membayar denda lebih besar. Hal ini ditawarkan karena banyak harta yang dideklarasikan pada program pengampunan pajak berbeda dengan data yang diajukan untuk SKB PPh. Itu yang menjadikan alasan permohonan SKB PPh ditolak.

“Ini kesempatan, silakan dimanfaatkan, sebelum petugas pajak menemukan harta yang tersembunyi,” ujarnya.

Selain itu pengampunan pajak ini ditujukan pada peserta tax amnesty yang masih belum melaporkan hartanya. “Ini berlaku bagi yang belum sama sekali memanfaatkan tax amnesty,” tambahnya.

Advertisement

Nantinya, bagi peserta yang ikut dalam pengampunan pajak ini akan dikenai pajak sesuai tarif dan tidak ada denda, Dan tarif pajak yang dikenakan adalah tarif PPh normal bukan tarif tax amnesty.

“Jami belum bisa menetapkan tanggalnya, antara akhir tahun-awal tahun,” ucapnya.

Dengan adanya pengampunan pajak kedua ini, maka kepatuhan dan rasio pajak masyakarat diyakini bisa meningkat. Harta yang bisa dimasukkan dalam pengampunan pajak ini adalah yang dimiliki sampai 2015. (GAG/NUA)


Penulis : Wirda Garizahaque
Editor : Nurzahara Amalia

Advertisement
bisnisbanten.com