InvestasiKeuangan

Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 10 Entitas Investasi Ilegal dan 100 Pinjaman Online Ilegal

​BISNISBANTEN.COM — Satgas Waspada Investasi (SWI) pada periode Juni 2022 kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu berupa 5 entitas melakukan money game, 1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas lain-lain.

Satgas Waspada Investasi telah meminta dan meminta penghentian kegiatan serta dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang telah diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator, antara lain PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game /skema ponzi dan Advance Global Technology/ AGT yang terlupakan melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.

Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan.

Advertisement

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi situs web dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/ Halaman/default.aspx .

100 Kegiatan Usaha Pinjaman Online Ilegal

Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 100 kredit online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sd 2022, jumlah kredit online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.089 entitas pinjol ilegal.

Patroli cyber dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku kredit online ilegal, meskipun telah ditutup, praktik kredit online ilegal di masyarakat tetap marak.

Advertisement

Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku kejahatan secara online dan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Jika menawarkan tawaran investasi yang ditawarkan serta pinjaman online yang tidak tercatat di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id  atau investasi@ojk.go.id. (susi)

Advertisement
LANJUT BACA

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com