Banten24

Pembangunan Pabrik AMDK Tirta Al Bantani Kabupaten Serang di Curug, DPRD Kota Serang Pertanyakan Kejelasan Izin dan  Royalti

BISNISBANTEN.COM Pembangunan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) milik Perumda Tirta Al Bantani Kabupaten Serang di Lingkungan Cideheng, Kecamatan Curug, mematik perhatian serius dari DPRD Kota Serang. Dewan mendesak adanya kejelasan perizinan sekaligus menuntut adanya pembagian royalti untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.

Sebagai informasi, fasilitas tersebut dibangun melalui skema kerja sama operasi (KSO) antara Perumda Tirta Albantani Kabupaten Serang dengan PT Michigan Quality Water. Selain memproduksi air kemasan, pabrik ini juga dirancang untuk penjualan air curah hingga layanan steam memanfaatkan sumber mata air di wilayah Kabupaten Serang.

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, keberadaan investasi tersebut tidak dipersoalkan selama memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, aktivitas usaha yang berada di wilayah Kota Serang harus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau memang manfaatnya juga dirasakan masyarakat Kota Serang tidak menjadi masalah. Tetapi wilayahnya berada di Kota Serang, sehingga harus ada pembahasan mengenai royalti yang nantinya menjadi pemasukan untuk PAD Kota Serang,” ujarnya dikutip pada Rabu (22/07/26).,

 Ia menyayangkan pengelolaan potensi tersebut yang justru didahului oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, padahal secara administratif lokasi operasionalnya berada di wilayah Kota Serang.

“Sangat disayangkan, kok kenapa Kabupaten Serang yang mengelola? Kota Serang kan sebenarnya juga bisa. Tapi dalam hal ini, kalau memang untuk kepentingan masyarakat luas, tidak ada masalah. Yang terpenting, harus ada duduk bersama mengenai pembagian royalti,” ujar Muji.

Muji menegaskan bahwa keberadaan operasional perusahaan di wilayah Kota Serang secara otomatis melahirkan konsekuensi kontribusi finansial bagi daerah setempat. Ia mendorong agar ada skema pembagian royalti yang jelas demi menopang PAD Kota Serang.

“Karena wilayahnya ada di Kota Serang, berarti kita harus mendapatkan royalti untuk masuk PAD. Harus ada hitung-hitungan yang jelas. Harapan kita, pembagiannya bisa 60 persen untuk Kota Serang dan 40 persen untuk pengelola,” tegasnya.

Guna menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kota Serang berencana melayangkan panggilan kepada pihak-pihak terkait dan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik dalam waktu dekat.

Muji menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Kota Serang serta mengundang jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai dari Asisten Daerah (Asda), Bappeda, hingga Inspektorat untuk mintai keterangan secara komprehensif.

“Kami akan lakukan sidak untuk melihat langsung seperti apa perusahaan tersebut dan bagaimana legalitas perizinannya dengan Pemkot Serang. Kami ingin semua transparan agar keberadaan usaha ini benar-benar memberikan manfaat konkret bagi masyarakat dan daerah Kota Serang,” tutup Muji. (Siska)

bisnisbanten.com